ROKAN HILIR – Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.
Kasus ini terkuak setelah masyarakat melaporkan terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Bagan Punak Meranti. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memantau aktivitas pengumpulan dan penyaluran BBM di lapangan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pria dengan peran berbeda. Mereka adalah Hendra M. Yusuf (38) selaku pelangsir dan penyalur BBM, Adrian (43) selaku supervisor SPBU, serta Muhammad Darmawan (40) yang menjabat sebagai manajer SPBU.
“Para pelaku diduga memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir yang semestinya ditujukan untuk nelayan. Namun BBM bersubsidi tersebut justru dijual kembali ke masyarakat umum tanpa izin resmi,” jelas Kombes Ade dalam keterangannya dilansir RRI.co.id Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, aktivitas ilegal ini terbongkar setelah penyidik melakukan pengejaran dan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan tumpukan jerigen berisi BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di sebuah gudang yang berada di rumah Hendra.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Hendra membeli BBM bersubsidi dari SPBU No. 14.289.672 milik BUMD di Kecamatan Bagan Punak Meranti. Pembelian dilakukan menggunakan jerigen dengan kapasitas sekitar 29 liter. Setiap jerigen solar dibeli seharga Rp200.000, sementara pertalite dibeli seharga Rp290.000. Pelaku juga memberikan “fee” sebesar Rp10.000 per jerigen kepada supervisor dan manajer SPBU.
“Dalam sepekan, Hendra menggunakan becak motor dan gerobak kayu untuk mendistribusikan BBM bersubsidi ini ke masyarakat umum yang seharusnya tidak berhak,” tambah Kombes Ade.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 jerigen Bio Solar (sekitar 1.470 liter), 18 jerigen Pertalite (sekitar 522 liter), Satu unit becak motor beserta gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, serta 9 lembar surat kuasa.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Riau. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen BUMD PT SPRH Rokan Hilir selaku pengelola SPBU terkait dugaan keterlibatan dalam penyaluran BBM bersubsidi tersebut. Redaksi terus berupaya mengonfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan.





