Fauzi Gunawan: Tuduhan Korupsi Kuota Haji terhadap Gus Yaqut Tidak Berdasar

Ilustrasi gambar. (Foto : Istimewa)

ROKAN HILIR – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Dewan Penasehat Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Gunawan, angkat bicara terkait isu dugaan korupsi kuota haji yang belakangan dikaitkan dengan mantan Menteri Agama RI, KH. Yaqut Cholil Qoumas.

Fauzi menilai, persoalan tersebut tidak boleh digiring menjadi opini sepihak yang berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip keadilan. Ia menegaskan, kebijakan pembagian kuota haji 50:50 merupakan keputusan resmi Menteri Agama pada masanya yang sah secara hukum, diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan (hifzun nafs), serta telah memperoleh persetujuan dari otoritas haji Arab Saudi.

“Keputusan itu bukan kebijakan personal, melainkan keputusan kelembagaan yang memiliki dasar regulasi dan pertimbangan kemaslahatan umat,” tegas Fauzi.

 

Terkait isu pengembalian dana sebesar Rp100 miliar serta penyitaan aset, Fauzi menegaskan bahwa fakta yang berkembang menunjukkan hal tersebut tidak berasal dari Gus Yaqut. Ia mengungkapkan, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Gus Yaqut, tidak ditemukan uang maupun aset, melainkan hanya satu dokumen berupa paspor.

Mantan Ketua GP Ansor Rohil itu juga menekankan bahwa hingga kini tidak ada bukti aliran dana yang mengarah kepada Gus Yaqut. Bahkan, KPK sendiri menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penelusuran, sementara status tersangka telah ditetapkan kepada pihak lain.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Fauzi menyoroti bahwa dalam perkara kuota haji 2024, sejumlah aktor penting justru tidak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama, pihak biro perjalanan haji, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

“Karena itu, masyarakat harus bersikap objektif dan tidak mudah terprovokasi. Jangan sampai isu ini digiring secara politis dan mencederai asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Fauzi menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga ruang publik agar tetap sehat, berkeadilan, dan bebas dari narasi yang menyesatkan. (NH)

Pos terkait