Alamak! Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Digugat, Kasus Bergulir di PN Rohil

Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir. (Photo : Internet)

ROKAN HILIR – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir resmi menggelar sidang perdana perkara perdata dengan nomor 41/Pdt.G/2025/PN Rhl yang menyeret sejumlah pejabat penting di Kabupaten Rokan Hilir.

 

Gugatan ini diajukan oleh empat warga, yakni Rahman, Mahendra Fakhri, Agus Salim, dan Rugiantoro, yang menunjuk Dr. Irfan Ardiansyah, SH, MH sebagai kuasa hukumnya. Perkara yang didaftarkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan itu, para tergugat tercatat sebagai berikut, Bupati Rokan Hilir selaku pemegang saham PT SPRH (Perseroda), Jhony Charles, Wakil Bupati Rokan Hilir, Tiswarni, Rahmad Hidayat, dan Zulpakar.

 

Selain itu, turut digugat sebagai Turut Tergugat adalah Deke Saputra, SH, MKn selaku Notaris/PPAT serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

 

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil, perkara ini masih berada pada tahap sidang pertama. Sementara itu, nilai gugatan maupun petitum secara detail belum ditampilkan dalam sistem.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Irfan Ardiansyah, SH, MH, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang personal pejabat daerah, melainkan untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah PT SPRH (Perseroda) berjalan sesuai aturan hukum.

 

“Tujuan gugatan ini adalah untuk memperbaiki sistem dan memastikan pengelolaan BUMD benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

 

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah, bersama sejumlah pejabat penting lainnya di Kabupaten Rokan Hilir. Persoalan ini juga mempertegas sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD PT SPRH (Perseroda).

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Rokan Hilir belum mengumumkan agenda sidang lanjutan maupun jadwal pemeriksaan berikutnya.

 

Pos terkait