JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Larangan itu diputus dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang driver online, Didi Supandi.
“Amar putusan 1 Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, atau Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan wamen sejalan dengan norma dalam UU BUMN.
“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ucapnya.
Enny menambahkan, jabatan komisaris juga menuntut konsentrasi waktu tersendiri. MK mencatat, saat ini terdapat sekitar 30 wamen yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Meski begitu, MK memberikan masa transisi atau grace period maksimal dua tahun agar pemerintah dapat menyesuaikan ketentuan tersebut. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” ujar Enny.
Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya, untuk mencegah alasan rangkap jabatan demi menambah fasilitas.
Namun, putusan ini tidak bulat. Hakim konstitusi Arsul Sani dan Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Daniel berpendapat, pendirian MK dalam putusan sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 seharusnya dipertahankan sehingga larangan tidak perlu ditegaskan kembali.
Sementara itu, Arsul menilai MK semestinya menempuh due process secara deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, maupun pihak terdampak. Perkara ini diputus relatif cepat, hanya melalui dua kali sidang dan tanpa pleno mendengar keterangan pemerintah atau DPR. (Redaksi)





