ROKAN HILIR – Dugaan politisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rokan Hilir kembali menguat. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada proses seleksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar regulasi fundamental.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 08/PANSEL/SPRH/2025 tertanggal 26 Desember 2025, Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi PT SPRH (Perseroda). Namun, dokumen resmi tersebut justru memunculkan indikasi pelanggaran serius.
Satu nama, Amran, tercatat lolos pada dua formasi jabatan strategis sekaligus, yakni sebagai Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi. Fakta ini langsung menuai kritik keras karena dinilai bertentangan secara terang-benderang dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dalam prinsip dasar hukum perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris memiliki fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab yang berbeda dan tidak boleh dirangkap. Karena itu, satu orang tidak dibenarkan mengikuti apalagi diloloskan dalam seleksi dua jabatan berbeda dalam satu entitas perusahaan.
Tak hanya bertentangan dengan UU PT, lolosnya satu nama pada dua formasi jabatan juga disebut melanggar ketentuan internal Panitia Seleksi, yang menegaskan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu posisi jabatan. Kondisi ini memunculkan dugaan serius, mulai dari pembiaran, kelalaian sistemik, hingga indikasi pengondisian sejak tahap administrasi.
“Kalau satu nama bisa muncul dan diloloskan di dua jabatan strategis sekaligus, itu bukan lagi kesalahan administratif. Ini sudah masuk dugaan pelanggaran serius terhadap undang-undang dan prinsip seleksi yang adil,” tegas Ketua PC PMII Rokan Hilir, Muhammad Khoir Al Ansor.
Sorotan publik semakin menguat mengingat proses seleksi PT SPRH sebelumnya juga disebut-sebut sarat kepentingan politik. Sejumlah kalangan menilai adanya indikasi Karpet Merah bagi figur tertentu, termasuk mereka yang diduga memiliki peran sebagai juru kampanye pasangan kepala daerah, yang memperoleh kemudahan sejak tahap administrasi hingga asesmen.
Selain UU PT, Panitia Seleksi juga wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 sebagai perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005, yang secara tegas melarang adanya hubungan keluarga atau hubungan darah sampai derajat ketiga antara Direksi, Komisaris, dan pemilik modal. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pengelolaan BUMD.
Tak kalah penting, peserta seleksi BUMD diwajibkan memenuhi syarat substantif, antara lain tidak menjadi pengurus atau anggota aktif partai politik dalam lima tahun terakhir; tidak sedang menjalani proses pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun; memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan yang dibuktikan dengan SK resmi; serta melengkapi persyaratan normatif berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Namun, dengan munculnya satu nama yang lolos di dua formasi jabatan, publik kini mempertanyakan integritas Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dijadwalkan berlangsung di UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau dan Universitas Lancang Kuning Pekanbaru pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Sejumlah kalangan menegaskan, merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Panitia Seleksi wajib mendiskualifikasi peserta yang melanggar ketentuan hukum sejak tahap administrasi. Jika tidak, maka seluruh proses seleksi berpotensi cacat hukum dan terbuka untuk digugat di kemudian hari.
Sorotan juga mengarah pada komposisi Tim Panitia Seleksi. Kabag Ekonomi Setda Rohil, Donny, yang tercatat sebagai bagian dari Tim Pansel, diketahui merupakan suami dari Nora, yang disebut sebagai adik dari Amran serta disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Hj. Karmila Sari, anak dari H. Bistamam, Bupati Rokan Hilir. Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas konflik kepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Seleksi PT SPRH belum memberikan klarifikasi resmi terkait lolosnya satu nama pada dua formasi jabatan berbeda, maupun berbagai dugaan pelanggaran regulasi yang kini menjadi sorotan luas publik.





