ROKAN HILIR – Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhoni Charles tengah menjadi sorotan tajam publik. Keduanya diduga memberikan perlindungan kepada oknum pejabat yang sedang berperkara di Polda Riau. Alih-alih membebastugaskan pihak yang dilaporkan, mereka justru dinilai merestui aktivitas kelompok tersebut dalam birokrasi pemerintahan.
Tudingan itu menguat setelah beredarnya surat panggilan dari Polda Riau Nomor: B/1533/Krimum/2025, yang ditujukan kepada Tiswarni — mantan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rohil (SPR), menyusul laporan yang diajukan oleh Rahmat Zainuri terhadap Rahmad Hidayat, mantan Direktur SPR yang telah diberhentikan tidak hormat.
Kuasa hukum PT SPRH, Zulkifli, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
“Kami menilai telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Zulkifli.
Kecaman juga datang dari salah satu tokoh muda pendiri Kabupaten Rokan Hilir, Kasrul. Ia mengecam keras sikap kepala daerah yang dinilai justru “memasang badan” melindungi bawahannya yang tengah bermasalah hukum.
“Ketika ada bawahan yang sedang berperkara, seharusnya mereka dibebastugaskan agar fokus menjalani proses hukum. Bukan malah dilindungi dan dilegalkan segala tindak tanduknya dalam birokrasi,” ujar Kasrul.
Menurut Kasrul, langkah Bupati dan Wabup tersebut adalah bentuk nyata praktik bad governance yang bisa menghancurkan legitimasi pemerintahan di mata rakyat.
“Kalau pola ini terus dipelihara, jangan salahkan rakyat bila nantinya kepercayaan terhadap pemerintah benar-benar runtuh,” pungkasnya. (Redaksi)





