Jakarta – Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Siak Hulu (IPMKSH) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI di Jakarta Pusat.
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendesak Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Satgas PKH) untuk segera menjalankan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Desak Penyegelan Lahan PT. Wasundari Indah
Dalam aksinya, IPMKSH menyoroti pengelolaan lahan oleh PT. Wasundari Indah di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. Perusahaan tersebut diduga mengelola lahan seluas \pm 1.245 hektar di dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan yang sah.
Koordinator Umum IPMKSH, Irvan, dengan lantang menyatakan, “Berdasarkan hasil kajian kami menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap pengelolaan kawasan hutan, di mana dari total luas sekitar 963 hektar telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sementara 282 hektar lainnya tidak memiliki HGU sama sekali. Maka dari itu, kedatangan kami ke Kantor Kementerian LHK ini meminta Satgas PKH segera menyegel PT. Wasundari Indah. Jika Satgas PKH tidak sanggup, maka kami akan menyegel paksa dan memblokade jalan masuk PT. Wasundari Indah.”
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Temuan ini memperkuat dugaan adanya alih fungsi kawasan hutan secara non-prosedural, yang tidak hanya merusak lingkungan hidup tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023), serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan pelepasan status kawasan hutan sebelum HGU dapat diterbitkan.
Melihat seriusnya pelanggaran ini, aktivis pemuda dan mahasiswa Kecamatan Siak Hulu mendesak agar Satgas PKH segera mengambil tindakan tegas dengan menyegel lahan area PT. Wasundari Indah yang terbukti berada dalam kawasan hutan tanpa izin.
Klarifikasi Kabar Pembatalan Aksi
Irvan juga memanfaatkan kesempatan ini untuk meluruskan berita yang beredar terkait pembatalan aksi karena dugaan penerimaan “amplop” dari pihak PT. Wasundari Indah.
“Terkait berita yang beredar, saya juga terkejut mendengarnya. Tetapi hari ini saya sampaikan kepada aktivis pemuda dan mahasiswa Kecamatan Siak Hulu, saya akan terus berjuang untuk kasus ini sampai Satgas PKH menyegel lahan yang dikelola secara ilegal oleh PT. Wasundari Indah. Aksi demonstrasi saya hari ini di Kementerian LHK membuktikan bahwa saya masih berjuang sampai titik darah penghabisan, dan saya tegaskan kalaupun ada orang yang menerima amplop dari PT. Wasundari Indah, saya pastikan orang itu bukan warga Kecamatan Siak Hulu,” tegas Irvan kepada media.
Aksi ini menunjukkan komitmen IPMKSH dalam mengawal penegakan hukum dan pelestarian lingkungan, serta menuntut keadilan terkait praktik pengelolaan lahan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.





