Rokan Hilir – Unit Intel Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dalam penggerebekan sebuah rumah di Dusun Suka Makmur, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Senin (12/5/2025) pukul 01.45 WIB.
Dalam operasi itu, seorang terduga pengedar berinisial S (48), yang diketahui berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan. Sementara seorang calon pembeli kabur saat penggerebekan berlangsung.
Penggerebekan berawal dari laporan seorang warga yang menyampaikan keresahannya kepada anggota Unit Intel Kodim pada Minggu malam (11/5), sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, tim yang dipimpin Batih Unit Intel tengah membeli BBM eceran di sebuah warung di Dusun Suka Makmur, ketika warga anonim menyampaikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di daerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan pemantauan dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi. Sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, petugas langsung menggerebek rumah yang berada di ujung jalan buntu tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita enam paket sabu-sabu yang terdiri dari satu paket seharga Rp300.000, tiga paket Rp100.000, dan dua paket Rp50.000. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit HP Samsung, uang tunai Rp10.000, satu bungkus rokok Club X, tiga korek api gas, satu kaca pirex, tiga pipet modifikasi, dan satu jarum suntik yang telah dimodifikasi.
Kepada petugas, tersangka S mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial RR, warga Kabupaten Rantau Prapat, Sumatera Utara. Ia mengenal RR melalui seorang pengedar di wilayah Cikampak. Rumah yang digunakan untuk transaksi dipilih karena lokasinya yang sulit dijangkau dan minim pengawasan.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Pos Babinsa Kecamatan Simpang Kanan untuk pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke Polsek Simpang Kanan guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka S terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Komitmen Kodim dan Harapan pada Pemerintah Daerah
Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, melalui Plh Dan Unit Intel menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons atas keresahan masyarakat.
“Peredaran narkoba di Simpang Kanan sudah sangat meresahkan. Kami berharap Pemkab Rohil membentuk satuan tugas khusus di tingkat kabupaten untuk memerangi narkoba. Selain itu, kami mengusulkan pendirian kantor BNN di Rohil agar penanganan bisa lebih fokus dan terkoordinasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kodim untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk jika terdapat oknum TNI atau keluarganya.
“Jika masyarakat mengetahui adanya keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba, silakan laporkan ke Kodim 0321/Rohil. Kami akan menindaklanjutinya tanpa pandang bulu. Katakan tidak pada narkoba, mari bersama kita perangi narkoba,” pungkasnya. (Riki)





