ROKAN HILIR – Pemerintah Kecamatan Pujud menggelar musyawarah bersama unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat guna membahas penanganan penyakit masyarakat seperti minuman keras, perjudian, prostitusi, serta peredaran narkotika.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026) di Aula Kantor Camat Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh adat, hingga perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Komandan Koramil 0321-06/Tanjung Medan, Yulisman, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Danpos J. Simanjuntak.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut Camat Pujud, Kapolsek Pujud beserta jajaran, Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan Hilir, para datuk penghulu se-Kecamatan Pujud, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, organisasi masyarakat, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), serta perwakilan perusahaan di antaranya PT KAS dan PT HKBS.
Dalam musyawarah tersebut, sejumlah poin penting disepakati sebagai langkah konkret dalam menanggulangi penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Pujud.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika serta menindak tegas praktik pencurian buah kelapa sawit, termasuk menertibkan pengepul yang diduga menampung hasil curian.
Selain itu, forum musyawarah juga memutuskan penutupan sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi menjadi sumber penyakit masyarakat. Penutupan tersebut mencakup dua tempat hiburan malam di wilayah Kepenghuluan Kasang Bangsawan serta dua tempat biliar di wilayah Kepenghuluan Pujud.
Dalam upaya meningkatkan keamanan lingkungan, peserta musyawarah juga sepakat untuk kembali mengaktifkan pos keamanan lingkungan (pos kamling) di setiap kepenghuluan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan memanggil serta memberikan pembinaan kepada para penampung buah sawit guna memastikan tidak adanya praktik penampungan hasil curian.
Selain itu, disepakati bahwa seluruh usaha tempat hiburan malam, termasuk usaha biliar, dilarang beroperasi sebelum memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Komandan Koramil 0321-06/Tanjung Medan, Yulisman, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh hasil musyawarah yang bertujuan menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Pujud.
“Kami dari Koramil 06/TM mendukung penuh langkah bersama dalam memberantas penyakit masyarakat seperti narkoba, perjudian, serta aktivitas hiburan malam tanpa izin. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapten Arh. Yulisman.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk kembali mengaktifkan pos kamling di setiap kepenghuluan sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga keamanan wilayah masing-masing, sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.





