Nih! Kriteria Utang UMKM yang Akan Dihapus Bank

Utang UMKM Bank Dihapus Presiden Prabowo
Ilustrasi Utang UMKM yang Akan Dihapus Pemerintahan Presiden Prabowo

Hitam Putih News – Pemerintah Indonesia berencana menghapuskan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa penghapusan ini ditujukan bagi UMKM yang telah tercatat dalam daftar penghapusan piutang di Bank Himbara.

Keputusan ini sesuai dengan regulasi yang telah disetujui pemerintah, sebagai bagian dari upaya afirmatif dan komitmen negara untuk meringankan beban rakyat.

Maman menilai kebijakan ini sangat positif, meskipun ia mengingatkan perlunya pengawasan untuk mencegah moral hazard, agar pengusaha UMKM tetap bertanggung jawab dalam mengelola keuangan dan tidak bergantung pada kebijakan serupa di masa mendatang.

Sebanyak sekitar 1 juta nasabah UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang, ungkap Maman pada Kamis (9/1/2025).

Kriteria UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan piutang adalah mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, besaran piutang maksimal yang bisa dihapus adalah Rp 500 juta.

Bacaan Lainnya

Kedua, UMKM yang bersangkutan harus sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara sejak lima tahun lalu, sebelum PP ini diterbitkan. Ketiga, UMKM yang terdaftar tidak mampu membayar utangnya dan tidak lagi memiliki agunan.

Maman juga menegaskan bahwa Kementerian UMKM memiliki peran untuk memberikan motivasi dan dukungan kepada pengusaha UMKM yang tidak memenuhi kriteria penghapusan piutang.

Bagi UMKM yang tidak termasuk dalam program penghapusan, mereka dapat mengakses fasilitas pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pertumbuhan usaha mereka.

Bagi pengusaha UMKM yang telah menerima KUR, mereka tidak akan masuk dalam program penghapusan piutang, karena pinjaman tersebut telah dilengkapi dengan asuransi atau jaminan.

Maman juga menjelaskan bahwa penerima KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak perlu menyerahkan agunan, cukup dengan bunga flat sebesar 6%. Jika ada ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan tersebut, Maman mendorong agar hal itu dilaporkan ke Kementerian UMKM.

Lebih lanjut, Kementerian UMKM juga berinisiatif untuk mendorong OJK agar mengembangkan sistem yang disebut Innovative Credit Scoring (ICS). Melalui sistem ini, akses pembiayaan untuk pengusaha UMKM tidak hanya dilihat berdasarkan agunan, melainkan juga menggunakan data alternatif, seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce.

Dengan demikian, diharapkan lebih banyak UMKM dapat memperoleh pembiayaan yang dapat mendorong perkembangan usaha mereka.

Pos terkait