BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di sejumlah titik strategis Kota Bagansiapiapi, Kamis (22/1/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta mengurai kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohil, Acil Rustianto, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Disperindagsar, Diskominfotika, serta pihak kecamatan. Kegiatan diawali apel kesiapsiagaan di Jalan Aman, Bagansiapiapi.
Kasat Pol PP Rohil, Acil Rustianto, menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk penggusuran, melainkan penegakan aturan setelah melalui proses panjang pembinaan dan sosialisasi sejak Agustus 2025, termasuk penyampaian surat peringatan hingga tahap ketiga.
“Pedagang diarahkan untuk berjualan di lokasi yang sudah disediakan pemerintah, seperti Pasar Bintang dan Pasar Datuk Rubiah. Ini bukan untuk mematikan usaha, tapi menata kota,” ujar Acil.
Menurutnya, keberadaan PKL di bahu jalan dan trotoar selama ini telah mengganggu kelancaran lalu lintas serta hak pejalan kaki. Penertiban dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang.
Sementara itu, Kepala Disperindagsar Rohil, M. Fauzi, memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi relokasi yang layak di Pasar Bintang, Jalan Bintang Hilir. Fasilitas pasar dinilai siap menampung pedagang yang direlokasi.
“Disperindagsar akan melakukan pendampingan dan pengawasan agar pedagang bisa beradaptasi dan berjualan dengan tertib di lokasi baru,” kata Fauzi.
Camat Bangko, Aspri Mulya, mendukung penuh langkah penertiban tersebut. Ia berharap setelah relokasi, tidak ada lagi aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar di wilayah Kota Bagansiapiapi.
Penertiban berlangsung tertib dan kondusif. Petugas gabungan turut membantu proses pemindahan lapak dan barang dagangan pedagang menggunakan armada milik pemerintah daerah.





