ROKAN HILIR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Rokan Hilir mendesak pemerintah daerah segera menetapkan Kabupaten Rokan Hilir sebagai zona darurat narkoba, menyusul maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Desakan tersebut mencuat setelah rangkaian pengungkapan kasus besar dalam beberapa bulan terakhir. Mulai dari penangkapan mantan sopir ambulans yang membawa sekitar 80 kilogram sabu, hingga terbongkarnya jaringan pengedar lintas daerah yang memanfaatkan kawasan pesisir sebagai jalur distribusi.
Ketua PC PMII Rohil, Muhammad Khoir Al Ansor, menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah itu telah memasuki fase krisis dan tidak bisa lagi ditangani dengan langkah-langkah biasa.
“Situasi ini sudah sangat darurat. Jika tidak ada langkah besar dan cepat, generasi muda Rohil bisa hancur oleh narkoba,” tegas Khoir.
PMII meminta Pemkab Rohil bersama aparat penegak hukum mengambil langkah luar biasa (extraordinary measure), di antaranya Peningkatan patroli dan razia rutin, Pengawasan ketat di semua pintu masuk daerah, Penertiban jalur rawan di kawasan pesisir, Pembongkaran jaringan pemasok yang diduga masih leluasa beroperasi.
Di sisi pencegahan, PMII menilai pemerintah daerah masih lemah. Minimnya program rehabilitasi, edukasi narkoba, serta penyuluhan bagi pelajar dan masyarakat disebut menjadi celah yang memperluas ruang gerak peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengajak pemerintah, tokoh agama, pemuda, hingga masyarakat biasa untuk bersatu. Jangan sampai generasi kita habis karena narkoba,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, PC PMII Rohil berencana menggelar sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah, bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sebagai upaya pencegahan dini.
Rangkaian kasus besar yang muncul dalam waktu berdekatan memperkuat situasi darurat tersebut. Selain 80 kilogram sabu dari mantan sopir ambulans, aparat juga mengungkap sejumlah kasus lain, di antaranya Penangkapan MR alias Abeng dengan nilai transaksi mencapai Rp15,2 miliar, Penangkapan pasangan suami istri asal Bagansiapiapi oleh Polda Riau di Pekanbaru dengan barang bukti 20 kilogram sabu, Serta keterlibatan seorang eks caleg Partai Perindo dalam penyelundupan 45 kilogram sabu.
Rentetan kasus ini membuat PMII menegaskan bahwa penanganan khusus sudah menjadi harga mati agar Rokan Hilir tidak semakin tenggelam dalam lingkaran gelap peredaran narkotika.





