ROKAN HILIR – Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R, warga Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat setempat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi pencurian buah sawit yang meresahkan warga dalam beberapa bulan terakhir.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut sangat merugikan masyarakat, mengingat sebagian besar warga Kepenghuluan Raja Bejamu menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari hasil panen buah kelapa sawit.
“Beberapa bulan terakhir masyarakat merasa resah karena sering terjadi pencurian buah sawit. Ini sangat mengganggu ekonomi warga karena mayoritas masyarakat di sini hidup dari hasil kebun sawit,” ungkap salah seorang warga.
Kapolsek Sinaboi IPTU Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Sinaboi AIPTU Juli Parulian, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Poros Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pencurian buah kelapa sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi memerintahkan kami untuk segera mendatangi lokasi kejadian,” jelas AIPTU Juli Parulian.
Ia menambahkan, tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi yang dipimpinnya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, terduga pelaku sudah dikerumuni oleh warga setempat.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tim langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Sinaboi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut.





