PPDI Riau Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Larang Pergantian Perangkat Desa

Ketua PPDI Siak, Ketua PPDI Riau, Nina Siahaan, Ketua PPDI Rokan Hulu, Sekertaris PPDI Siak. (Photo : PPDI Riau)

ROKAN HILIR – Usai dikukuhkan sebanyak 69 Datuk/Datin Penghulu atau sebutan lain yang tergabung dalam Angkatan Masa Jabatan (AMJ), Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pergantian perangkat desa.

Pelantikan puluhan penghulu tersebut sebelumnya telah dilaksanakan secara resmi oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, yang sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan sejumlah Pj. Penghulu lama hasil penunjukan pemerintah daerah.

Kepala Dinas PMK Rohil, Robby Kurniawan, S.STP M.Si, menjelaskan bahwa SE tersebut diterbitkan atas arahan Bupati untuk mempertegas larangan pemerintahan desa mengganti perangkat secara sepihak.

“Surat Edaran ini bertujuan agar setiap penghulu tidak menimbulkan konflik dengan melakukan pergantian perangkat di kepenghuluan masing-masing,” tegas Robby.

Ia menambahkan, perangkat desa merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan di tingkat kepenghuluan. Oleh karena itu, keberadaannya harus tetap dijaga demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya SE tersebut, Pemkab Rohil berharap tidak muncul gejolak sosial pasca pelantikan, dan pelayanan publik serta pembangunan desa tetap menjadi prioritas utama.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Riau, Nina Siahaan, menyambut baik langkah Pemkab Rohil melalui Dinas PMK yang berencana menerbitkan SE tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi dan berlandaskan hukum.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, PPDI Riau menekankan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan SE:

1. Kepastian Hukum Bagi Perangkat Desa
PPDI menegaskan SE harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perangkat desa yang masih aktif dan belum habis masa jabatannya tidak boleh diberhentikan secara sepihak tanpa alasan hukum yang sah.

2. Menolak Pergantian Bernuansa Politik
Pergantian perangkat desa tidak boleh dilakukan hanya karena perbedaan pilihan politik dalam Pilpeng. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan asas pemerintahan yang baik.

3. PPDI Siap Jadi Mitra Strategis
PPDI Riau berharap dilibatkan dalam pembahasan maupun sosialisasi isi SE. Organisasi ini menegaskan kesiapannya untuk menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam mewujudkan desa yang profesional, tertib, dan akuntabel.

 

“PPDI mendukung penuh kebijakan yang menjamin kepastian hukum dan profesionalitas perangkat desa. Namun kami juga akan menolak keras segala bentuk tindakan yang merugikan perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas,” tutup Nina.

Pos terkait