ROKAN HILIR – Upaya wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara santun dan beretika justru berujung pada terputusnya komunikasi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir dilaporkan memblokir nomor WhatsApp wartawan usai dimintai konfirmasi terkait informasi plesiran Ketua APDESI Rokan Hilir.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan mengajukan pertanyaan konfirmasi secara resmi dan berimbang, sebagaimana prosedur jurnalistik yang lazim. Namun, alih-alih mendapat penjelasan atau bantahan, jalur komunikasi justru “diistirahatkan” secara sepihak.
Langkah ini menimbulkan tanda tanya di kalangan insan pers. Sebab, konfirmasi sejatinya merupakan ruang klarifikasi bagi pejabat publik agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi. Dalam praktik jurnalistik, bertanya justru dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian, bukan tudingan.
Seorang jurnalis di Bagansiapiapi menilai sikap tersebut kurang sejalan dengan semangat keterbukaan.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas mendorong badan publik untuk terbuka. Kalau pertanyaan dibalas dengan blokir, publik bisa menilai sendiri seberapa jauh komitmen keterbukaan itu dijalankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, media dan pejabat publik berada dalam satu ruang demokrasi yang sama.
“Kami bertanya supaya informasi tidak liar. Konfirmasi itu justru melindungi pejabat dari kesimpangsiuran informasi,” tambahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Sikap tertutup terhadap konfirmasi pers dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi tersebut.
Sebagai pejabat publik yang membidangi urusan pemerintahan desa, Kepala Dinas PMK idealnya menjadi teladan dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas.
Keterbukaan informasi bukan sekadar jargon administratif, melainkan sikap yang tercermin dari kesiapan berdialog.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PMK Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi terkait konfirmasi yang diajukan maupun alasan pemblokiran nomor wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai wujud komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan beretika.





