Sah! Prabowo Teken PP Hapus Utang Macet UMKM, Petani, hingga Nelayan Di Indonesia

Presiden Prabowo saat Acara penandatanganan PP tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) sore

Hitam Putih News – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

PP yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM tersebut meliputi sektor-sektor vital seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, termasuk sektor UMKM lainnya.

Keputusan ini diambil dalam upaya untuk memberikan dukungan finansial yang lebih konkret kepada para pelaku usaha kecil yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

Acara penandatanganan PP tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) sore. Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan mekanisme dan persyaratan teknis tertentu untuk pelaksanaan penghapusan piutang ini. Kementerian dan lembaga terkait akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut agar penerapan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Presiden Prabowo berharap langkah ini dapat membantu para produsen di sektor pertanian, nelayan, dan UMKM lainnya yang selama ini mengalami kendala finansial, terutama mereka yang terdampak oleh situasi ekonomi yang tidak stabil.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberdayakan UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pos terkait