Solar Rakyat Mengalir ke Industri? Investigasi SPBU Bayas Jaya Bongkar Skema Baru

file 00000000132871fa918387729be0bbd8
Solar Rakyat Mengalir ke Industri? Investigasi SPBU Bayas Jaya Bongkar Skema Baru (gambar ilustrasi)

INDRAGIRI HILIR – Investigasi lanjutan di SPBU 13.292.635 Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mengungkap perubahan pola distribusi Biosolar subsidi setelah kasusnya sempat menjadi sorotan publik.

Kendaraan yang sebelumnya ramai diberitakan kini tak lagi dominan terlihat. Sebagai gantinya, sejumlah armada yang disebut sebagai kendaraan operasional logistik dan tambang milik perusahaan tertentu justru terpantau melakukan pengisian.

Temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa penyaluran solar subsidi masih menyasar sektor yang tidak berhak.

Di lapangan, tim juga memperoleh informasi mengenai praktik pungutan tambahan yang dikenal dengan istilah “uang pompa” atau “uang cor”. Nilainya disebut sekitar Rp100 ribu per sekali pengisian untuk kendaraan tertentu seperti truk batu bara. Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

Pasca sorotan publik, salah satu perusahaan yang disebut di lokasi, PT Sumber Kencana Inhu (SKI), diduga mengubah pola pengisian. Armada tidak lagi mengisi secara terbuka di SPBU, melainkan sopir dibekali uang jalan sekitar Rp10 ribu per liter untuk membeli solar secara ketengan atau melalui jalur pelangsiran.

Skema ini dinilai janggal. Perusahaan industri semestinya menggunakan BBM non-subsidi. Pemberian dana berbasis liter justru mengarah pada dugaan upaya sistematis untuk tetap menyerap Biosolar melalui jalur tidak langsung.

Bacaan Lainnya

Informasi lain menyebutkan sebagian kebutuhan BBM operasional diduga dialihkan ke area pelabuhan atau dermaga. Bahkan muncul indikasi distribusi mengarah ke kawasan Kuala (Lumu) yang disebut-sebut sebagai salah satu titik dalam rantai pasok BBM ilegal. Temuan ini masih dalam pendalaman.

Upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim kepada Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Secara aturan, solar subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu dan bukan untuk kegiatan industri atau pertambangan. Penyalahgunaannya dapat berujung pidana penjara hingga enam tahun serta denda puluhan miliar rupiah.

Pengawasan distribusi BBM subsidi sendiri berada di bawah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui sistem digitalisasi nozzle dan CCTV SPBU. Sementara PT Pertamina Patra Niaga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha terhadap SPBU yang melanggar.

Publik kini mendesak audit digital terhadap transaksi dan volume penyaluran di SPBU, pemeriksaan kendaraan pengguna solar subsidi, serta penelusuran rantai distribusi yang diduga menyimpang.

Persoalan ini tak lagi sekadar antrean panjang di SPBU. Dugaan penyalahgunaan Biosolar menyentuh tata kelola energi, potensi kerugian negara, dan hak masyarakat yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi.

Negara dituntut segera turun tangan memastikan distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran dan tidak menjadi ruang permainan bagi kepentingan industri.

Pos terkait