Terlibat Kasus Penganiayaan, Mantan Penghulu Rantau Bais di Panggil Kejari Rohil

Yusri Kandar bersama Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam Pada Kegiatan RUPS-LB BUMD PT SPRH (Perseroda) baru-baru ini. dok. HPNews.

BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melayangkan surat panggilan kepada Yusri Kandar, terpidana kasus penganiayaan yang telah divonis hukuman penjara selama satu tahun.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul status hukum Yusri Kandar yang telah berkekuatan hukum tetap, di tengah sorotan publik atas penetapannya sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda.

Selain itu, Yusri Kandar juga diketahui sebelumnya menjabat sebagai Datuk Penghulu Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih.

Informasi pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Khaidir, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, SH, MH, Selasa (27/1/2026).

“Ya, hari ini yang bersangkutan dipanggil,” ujar Yopentinu, sebagaimana dilansir Riaupos.co.

 

Bacaan Lainnya

Yopentinu menjelaskan, pemanggilan dilakukan secara layak dan patut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut, Kejari Rohil akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum.

“Jika tidak hadir, itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun tentu ada tahapan proses hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

 

Diketahui sebelumnya, Yusri Kandar berstatus sebagai tahanan kota dalam perkara penganiayaan tersebut.

Namanya kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai Direktur PT SPRH Perseroda melalui mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution) oleh pemegang saham, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Senin (26/1/2026).

 

Sebelum ditetapkan sebagai direksi, Yusri Kandar merupakan Penghulu aktif yang tergabung dalam Aliansi Penghulu Akhir Jabatan (AMJ) dan dilantik secara serentak oleh Bupati Rokan Hilir beberapa bulan lalu.

 

Namun demikian, Yusri Kandar disebut telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Penghulu Rantau Bais sejak 23 Januari 2025, melalui surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir c/q Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil.

“Beliau sudah mengundurkan diri dari Penghulu Rantau Bais pada tanggal 23 Januari lalu,” ungkap Camat Tanah Putih, Muhammad Hefrizal.

 

Hal senada dibenarkan oleh Kepala Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir, H. Basri. Ia menyebut, hingga saat ini roda pemerintahan kepenghuluan Rantau Bais dijalankan oleh Sekretaris Desa.

“Sampai saat ini belum ada penghulu definitif, roda pemerintahan dijalankan oleh sekdes,” pungkasnya.

 

Selain persoalan hukum dan jabatan, Yusri Kandar juga disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Rokan Hilir aktif.

Tidak hanya itu, Ia juga dikabarkan merupakan keponakan H. Bistamam, yang baru saja ditetapkan sebagai Direktur Utama PT SPRH Perseroda, sehingga memunculkan perhatian publik terkait etika dan tata kelola BUMD.

Pos terkait