ROKAN HILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Rohil, Kompleks Perkantoran Batu 6 Bagansiapiapi, pada Rabu (18/6/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, BBA, MBA; Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Tr, M.Keb; Kepala Kejari Rohil Andi Adikawira Putera, SH, MH; Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.Ik, MH; Panitera mewakili Ketua Pengadilan Negeri; Pasi Intel Kodim 0321 Rohil Kapten Simson Siregar; Kepala Dinas Kesehatan Rohil Afridah; serta para Kasi, Kasubsi, dan ASN Kejari Rohil.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara, terdiri dari 72 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus. Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, ganja, handphone, senjata tajam, pakaian, dan barang lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dipotong, dihancurkan, hingga dibakar, sesuai dengan jenis barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dirampas untuk dimusnahkan.
Terkait jumlah narkotika yang dimusnahkan terkesan sedikit, Kajari Andi menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan penyisihan dari penyidik untuk keperluan pembuktian di persidangan.
“Kenapa jumlah barang bukti narkotika terlihat rendah? Karena yang dimusnahkan hanya penyisihan dari penyidik yang digunakan untuk pembuktian,” ujar Andi.
Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana dan menjadi bukti bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Ini adalah wujud transparansi kami, sebagai bukti bahwa setiap perkara yang dilimpahkan oleh penyidik maupun pengadilan benar-benar kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Ilhammi S.Tr.Keb, yang turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut memberikan apresiasi kepada APH.
Dalam sambutannya, Ilhammi memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Kejari Rohil yang dinilainya konsisten menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Sebagai Ketua DPRD Rokan Hilir, saya sangat mengapresiasi langkah-langkah Kejari dalam menegakkan keadilan. Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah preventif yang menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar politisi Partai Golkar itu.
(Riki)






