Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan di Rohil Mencuat, Sanksi Pidana Menanti

Ilustrasi ijazah. Sumber : Internet.

ROKAN HILIR – Dugaan penahanan ijazah milik pekerja oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman di wilayah Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini tengah menjadi menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sejumlah pekerja mengaku diminta menyerahkan ijazah sebagai syarat administrasi saat melamar pekerjaan. Namun, setelah masa kerja berjalan, dokumen tersebut diduga tidak segera dikembalikan meski karyawan telah mengundurkan diri.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru lantaran tidak memegang ijazah. Menurutnya, sebagian perusahaan mensyaratkan dokumen tersebut, baik asli maupun salinan, dalam proses perekrutan.

Menanggapi isu tersebut, pihak perusahaan melalui Hendri membantah adanya praktik penahanan ijazah. Ia menegaskan bahwa perusahaan hanya meminta ijazah sebagai bagian dari persyaratan administrasi kerja.

“Untuk penahanan ijazah kami tidak ada. Namun sebagai persyaratan kerja memang diminta dokumen ijazah. Setelah karyawan resign, jaminan tersebut kami kembalikan kepada yang bersangkutan,” ujar Hendri kepada media ini, Jumat (13/2/2026).

Di sisi lain, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja.

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuan tersebut, penyerahan dokumen hanya diperbolehkan apabila berkaitan dengan pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan serta didasarkan pada perjanjian tertulis.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan dokumen hanya diperbolehkan apabila berkaitan dengan pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan serta didasarkan pada perjanjian tertulis.

Di sisi lain, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hubungan kerja harus didasarkan pada kesepakatan yang adil dan tidak boleh merampas hak dasar pekerja.

Selain itu, dalam sejumlah putusan pengadilan hubungan industrial serta praktik pengawasan ketenagakerjaan, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dinilai berpotensi melanggar hak pekerja apabila menghambat kebebasan bekerja dan mencari pekerjaan lain.

Secara pidana, apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan atau penguasaan dokumen pribadi tanpa hak, praktik tersebut juga berpotensi dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan atau penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Pos terkait