Kasus Dt Darwis vs Polda Sitanggang Mengarah Damai, Draf Kesepakatan Perdamaian Sedang Disusun

IMG 20260903 WA0015
Kasus Dt Darwis vs Polda Sitanggang Mengarah Damai, Draf Kesepakatan Perdamaian Disusun

KUANTAN SINGINGI — Perkara hukum yang melibatkan tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Dt Darwis, dengan konten kreator TikTok Polda Sitanggang mulai mengarah pada penyelesaian secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kuasa hukum Dt Darwis, Ikhsan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bersama tim kuasa hukum Polda Sitanggang tengah menyusun draf kesepakatan perdamaian. Langkah tersebut dilakukan setelah kuasa hukum Polda Sitanggang mengajukan mekanisme RJ untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

 “Dari pihak kuasa hukum Polda Sitanggang mengajukan Restorative Justice (RJ), dan hari ini draf perdamaiannya kita usahakan selesai,” ucap Ikhsan lewat akun tiktoknya, Kamis (3/9/2026).

Perkembangan tersebut menjadi babak baru setelah perkara yang bermula dari polemik di media sosial berkembang hingga ke ranah hukum.

Sebelumnya, Dt Darwis melaporkan Polda Sitanggang ke Polres Kuantan Singingi pada 28 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau. Pelaporan berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang disebut terjadi melalui konten TikTok.

Kasus kemudian berlanjut dengan penangkapan Polda Sitanggang oleh penyidik Polres Kuansing di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada 31 Agustus 2026. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan berkaitan dengan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

Di tengah proses hukum tersebut, unsur masyarakat dan lembaga adat Kuansing juga sebelumnya melakukan musyawarah untuk meredam polemik. LAN Kuansing bersama Pengurus Pemuda Batak Kuansing (PBK) mendorong penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur adat, sementara proses pidana ketika itu tetap berjalan.

Kini, pengajuan RJ membuka kemungkinan perkara tersebut diselesaikan tanpa berlanjut ke proses persidangan, sepanjang seluruh persyaratan dan tahapan hukum terpenuhi.

Meski demikian, draf perdamaian yang sedang disusun belum otomatis berarti perkara telah dihentikan. Keputusan akhir tetap bergantung pada kesepakatan para pihak serta mekanisme hukum yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pos terkait