KUANTAN SINGINGI — Rencana penyelesaian perkara antara tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Dt Darwis, dengan konten kreator TikTok Polda Sitanggang mulai menemui dinamika.
Di tengah munculnya isu perdamaian kedua pihak, pemangku adat Kuansing mengingatkan agar proses penyelesaian tidak dilakukan secara terburu-buru. Pasalnya, polemik yang berkembang di media sosial dinilai telah menyentuh ranah sosial dan emosional masyarakat.
Tokoh adat Kuansing, Dt Febri Mahmud, menilai perkara tersebut memiliki tingkat sensitivitas yang cukup tinggi. Ia meminta penasihat hukum kedua belah pihak maupun pihak yang bersengketa untuk berhati-hati dalam menentukan langkah penyelesaian.
“Perkara ini sangat sensitif. Kita sarankan PH (penasihat hukum) kedua belah pihak dan yang bersangkutan bijak mengambil langkah. Salah ambil langkah, konflik antar-etnis bisa terjadi,” tegas Dt Febri dalam pernyataan yang disampaikannya melalui sebuah grup percakapan WhatsApp, Kamis (3/9/2026).
Menurut Dt Febri, penyelesaian perkara secara hukum pidana belum tentu secara otomatis menyelesaikan persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menilai kelembagaan adat, khususnya Ninik Mamak, perlu dilibatkan agar proses perdamaian tidak berhenti pada kesepakatan formal antara dua pihak yang berperkara.
“Kalau tidak melibatkan Ninik Mamak, perkara ini belum selesai. Bisa jadi nanti antara Sitanggang dan Darwis sudah selesai, tetapi orang-orang yang tersulut emosinya di sekitar mereka itu belum tuntas,” ujarnya.
Ia mengatakan, dinamika di media sosial telah membuat persoalan yang semula bersifat personal berpotensi meluas menjadi persoalan sosial.
Dt Febri juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya meredam emosi sejumlah pemuda agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi tindakan di luar jalur hukum.
Menurutnya, respons emosional dari keluarga maupun simpatisan kedua pihak perlu menjadi perhatian serius.
“Yang berperkara memang Darwis vs Sitanggang, tetapi yang tersulut emosi sudah meluas. Keluarga Sitanggang dan masyarakat Kuansing sudah sama-sama tersulut, dan kita bersyukur masih bisa meredamnya,” katanya.
Ia bahkan mengaku hampir setiap hari berupaya meredam kelompok pemuda yang disebutnya mulai terpancing untuk melakukan tindakan sendiri.
“Saya hampir tiap hari meredam emosi pemuda-pemuda kita yang ingin menghakimi sendiri. Jangan dianggap enteng persoalan ini,” lanjutnya.
Dt Febri berpandangan, pendekatan Restorative Justice (RJ) dapat menjadi salah satu jalan penyelesaian, tetapi menurutnya perlu dibarengi mekanisme pemulihan sosial dan adat.
Ia mengingatkan, penyelesaian formal antara Darwis dan Sitanggang tidak serta-merta menghapus emosi pihak-pihak lain yang sebelumnya ikut tersulut oleh polemik tersebut.
Karena itu, ia mendorong agar proses penyelesaian melibatkan tokoh adat dan Ninik Mamak dari kedua belah pihak.
“Tidak akan selesai hanya dengan membagikan video-video di medsos,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat agar polemik Darwis dan Sitanggang tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Penyelesaian melalui jalur hukum, adat, dan komunikasi antarpihak dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






