KUANTAN SINGINGI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuansing. Kali ini, Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, menjadi fokus penertiban karena dikenal sebagai wilayah rawan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Penertiban dilaksanakan pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 11.00 WIB di bawah komando Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., bersama personel gabungan dari Sat Reskrim dan Polsek Hulu Kuantan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI yang terus berpindah lokasi secara diam-diam.
Setibanya di lokasi, tim menemukan bekas-bekas pertambangan berupa tumpukan tanah dan batuan yang menunjukkan aktivitas sebelumnya.
Namun, tidak ditemukan pelaku atau peralatan berat di tempat tersebut. “Kami mendapati bukti bekas aktivitas tambang, tetapi tidak ada kegiatan yang sedang berlangsung. Ini menandakan bahwa aktivitas dilakukan secara tersembunyi dan berpindah-pindah,” ujar AKP Shilton.
Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, bersama IPDA Hainur Rasyid, S.H., BRIPKA Kopri Naldi, BRIPTU Aldio Febriandi, BRIPTU Memed Ali Akja, serta personel Polsek Hulu Kuantan yang dipimpin Kapolsek IPTU Aris Suranta. Turut serta dalam tim adalah BRIPKA M. Rozi, BRIPKA Mardian, BRIPKA Tri Darmon Lubis, dan BRIPKA Azri Antoni.
Untuk memastikan aktivitas serupa tidak kembali terjadi, beberapa langkah preventif dilakukan, seperti pendokumentasian lokasi, pelaporan kepada pimpinan Polres, dan pengambilan koordinat lokasi untuk pemetaan.
Meskipun tidak ditemukan pelaku atau barang bukti, Polres Kuansing tetap berkomitmen untuk terus memantau dan menindak aktivitas PETI.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin di wilayah rawan PETI dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti terlibat.
“PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” tegas Kapolres.
Dengan langkah yang konsisten dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Polri, diharapkan aktivitas PETI di wilayah Kuansing dapat dihentikan. “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas tambang ilegal,” tutup Kapolres.
Penertiban berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dalam situasi yang aman dan terkendali. Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberantas kejahatan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.





