Daftar Barang dan Jasa Yang Terdampak dan Dikecualikan PPN 12 Persen

Daftar Barang dan Jasa Yang Terdampak dan Dikecualikan PPN 12 Persen
Daftar Barang dan Jasa Yang Terdampak dan Dikecualikan PPN 12 Persen

Hitam Putih News – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku efektif mulai Rabu, 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, tarif PPN sebesar 11 persen telah diterapkan sejak 1 April 2022.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai barang dan jasa yang terkena dampak serta jenis yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Berikut adalah penjelasan lengkap berdasarkan aturan yang berlaku.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

Menurut Pasal 4A UU HPP, ada kelompok barang tertentu yang dikecualikan dari PPN. Di antaranya adalah:

1. Makanan dan Minuman yang Disajikan di Tempat Usaha.

Bacaan Lainnya

Makanan dan minuman yang dijual di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, baik untuk konsumsi di tempat maupun dibawa pulang, dikecualikan dari PPN. Termasuk di dalamnya adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh layanan katering.

2. Barang Bernilai Khusus

Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga tidak dikenakan PPN.

Selain itu, beberapa jasa juga tidak dikenai PPN, seperti:

Jasa Keagamaan: Segala aktivitas pelayanan terkait keagamaan.

Jasa Kesenian dan Hiburan: Kegiatan seni dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah.

Jasa Perhotelan: Termasuk penyewaan kamar dan ruang di hotel.

Jasa Pemerintah: Pelayanan umum yang hanya dapat diselenggarakan oleh pemerintah.

Jasa Penyediaan Parkir: Layanan parkir yang menjadi objek pajak daerah.

Jasa Boga atau Katering: Layanan penyediaan makanan dan minuman dalam lingkup pajak daerah.

Barang dan Jasa Bebas PPN untuk Mendukung Pembangunan Nasional

Selain barang dan jasa di atas, ada kategori lain yang dibebaskan dari PPN dalam konteks pembangunan nasional. Di antaranya:

Kebutuhan pokok yang penting bagi masyarakat.

Layanan kesehatan medis yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Layanan sosial.

Jasa keuangan dan asuransi.

Jasa pendidikan.

Jasa angkutan umum darat, laut, dan udara yang terkait dengan angkutan internasional.

Layanan tenaga kerja.

Barang dan Jasa yang Terkena PPN

PPN dikenakan atas berbagai jenis penyerahan barang dan jasa. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, berikut adalah objek yang dikenakan PPN:

  • Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam negeri yang dilakukan pengusaha.
  • Impor BKP.
  • Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam negeri.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar negeri di dalam negeri.
  • Ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, serta ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

Beberapa contoh barang yang dikenai PPN mencakup produk seperti tas, pakaian, sepatu, alat elektronik, produk kecantikan, kosmetik, dan otomotif. Bahkan layanan digital seperti streaming musik dan film, termasuk Spotify dan Netflix, juga menjadi bagian dari objek pajak ini.

Pos terkait