ROKAN HILIR – Bupati Rokan Hilir, Bismantam, mengeluarkan surat edaran terkait permintaan data kepemilikan kendaraan bermotor Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Surat dengan nomor 900.1.13.1/BAPENDA/PDII/2025/449 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah/Datuk Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir.
Instruksi ini menindaklanjuti Surat Gubernur Riau Nomor: 2504/900.1.13.1/Bapenda/2025 tentang kewajiban taat pajak bagi ASN, PPPK, dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Sebagai bentuk teladan kepada masyarakat, seluruh ASN dan PPPK diinstruksikan untuk menjadi pelopor gerakan taat pajak kendaraan bermotor,” tulis Bupati dalam surat yang ditandatangani di Bagansiapiapi, 20 Agustus 2025.
Melalui surat tersebut, Bupati meminta setiap OPD, Camat, dan Kelurahan/Kepenghuluan untuk mendata kepemilikan kendaraan bermotor ASN dan PPPK di lingkungannya masing-masing. Data dapat disampaikan secara softcopy melalui tautan https://forms.gle/Rqf2cVGa8GPGNDLWA serta dalam bentuk hardcopy kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir di Bagan Punak Meranti.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan kepatuhan ASN dan PPPK dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak. (Riki)





