Kodim 0321/Rohil Bongkar Sindikat Narkoba di Rimba Melintang, Tiga Orang Ditangkap

Tiga orang pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Intel bersama Babinsa pada Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 22.57 WIB, di sebuah rumah di Gang Pembangunan, Jalan Lintas Bagansiapiapi–Ujung Tanjung, Kelurahan Rimba Melintang.
Tiga orang pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Intel bersama Babinsa pada Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 22.57 WIB, di sebuah rumah di Gang Pembangunan, Jalan Lintas Bagansiapiapi–Ujung Tanjung, Kelurahan Rimba Melintang.

Rokan Hilir – Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Rimba Melintang. Tiga orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Intel bersama Babinsa pada Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 22.57 WIB, di sebuah rumah di Gang Pembangunan, Jalan Lintas Bagansiapiapi–Ujung Tanjung, Kelurahan Rimba Melintang.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias P (34), B, dan T. Dari lokasi, petugas menyita 42 paket sabu siap edar dengan berbagai nilai, serta sejumlah barang bukti lain.

Penggerebekan ini bermula dari laporan dua warga anonim kepada personel Kodim yang tengah makan malam di sebuah warung sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka melaporkan adanya rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Plh. Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil bergerak ke lokasi sekitar pukul 22.47 WIB. Setibanya di tempat, tim mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.

Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 42 paket sabu dengan rincian:

3 klip seharga Rp200.000

1 klip seharga Rp300.000

Bacaan Lainnya

10 klip seharga Rp50.000

4 klip seharga Rp100.000

8 klip seharga Rp80.000

2 klip seharga Rp250.000

8 klip seharga Rp130.000

6 klip seharga Rp150.000

Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa uang tunai Rp3.157.000, satu unit ponsel Vivo, dompet, gesper, celana jeans hitam, tiga bungkus rokok, tiga korek api, tiga kaca pirex, dua sumbu, dan dua alat hisap (bong).

Tiga orang pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Intel bersama Babinsa pada Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 22.57 WIB, di sebuah rumah di Gang Pembangunan, Jalan Lintas Bagansiapiapi–Ujung Tanjung, Kelurahan Rimba Melintang.
Sejumlah Barang bukti yang telah diamankan

 

Jaringan Narkoba dan Peran Tersangka

Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Tali Jaya, Kelurahan Rimba Melintang. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku bekerja untuk seorang bandar berinisial H, warga Jalan Pendidikan Ar-Ridho, Kepenghuluan Pematang Botam.

H sendiri disebut sebagai anak buah bandar besar berinisial B, warga Kepenghuluan Jumrah, yang diduga menjalankan bisnis narkoba dengan modus pencucian uang melalui usaha RAM sawit. Rumah tempat penggerebekan diketahui milik B.

Dalam struktur jaringan tersebut, S alias P yang berprofesi sebagai buruh bangunan bertugas menyimpan sabu, sementara B dan T berperan sebagai kurir dan pengatur transaksi.

Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Koramil 0321-02/Tanah Putih untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polres Rokan Hilir. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Keresahan Warga dan Seruan Kodim

Maraknya peredaran narkoba di Rimba Melintang telah menimbulkan keresahan warga. Bahkan, aktivitas pencurian kelapa sawit diduga berkaitan dengan dampak peredaran narkotika di wilayah tersebut. Warga sempat mengeluhkan minimnya respons aparat penegak hukum terhadap laporan mereka.

Menanggapi hal itu, Kodim 0321/Rohil menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba dan mendorong pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan narkoba di tingkat kabupaten.

“Kami juga mengusulkan agar dibentuk kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) khusus di Rohil, mengingat luasnya wilayah dan tingginya potensi peredaran narkoba,” ujar Dandim 0321/Rohil melalui Plh. Dan Unit Intel.

Kodim juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan keterlibatan pihak mana pun dalam aktivitas narkoba, termasuk oknum TNI. “Laporkan kepada kami. Jika ada oknum TNI atau keluarganya yang terlibat, akan kami tindak tegas. Say no to drugs. Mari bersama memerangi narkoba,” tegasnya. (Riki)

Pos terkait