Solar Bersubsidi Disimpan di Ruko, Pemilik Tantang: “Naikkan Saja Beritanya!”

BBM solar subsidi yang disimpan di ruko milik pasangan suami istri berinisial RI dan DI di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi.

SINGINGI – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada pasangan suami istri berinisial RI dan DI di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi.

Keduanya diduga mengoperasikan gudang penyimpanan solar dalam jumlah besar yang digunakan untuk memasok kebutuhan 12 unit truk dump dan dua alat berat milik pribadi. Aktivitas ini disebut berjalan tanpa izin usaha yang jelas.

Hasil penelusuran di lapangan pada Senin (11/8/2025) mengungkap, kasir usaha RI–DI secara terbuka mengakui bahwa solar di gudang tersebut sebagian dijual dan sebagian digunakan untuk usaha milik DI.

“Terkait izin, saya tidak tahu,” ujar sang kasir.

Tak lama kemudian, kasir itu menghubungi pemilik usaha. DI lalu berbicara langsung kepada wartawan dengan nada tinggi dan sikap menantang.

“Iya, saya yang punya usaha itu. Mobil truk dump saya ada dua belas unit, ditambah dua alat berat. Emang kamu siapa menanya izin usaha saya? Tidak mungkin alat berat saya tiap kali mau isi solar harus pulang, makanya kami taruh di ruko itu. Ya sudah, naikkan saja beritanya,” ucap DI dengan nada arogan.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Akui, Izin Usaha Belum Jelas

Kepala Desa Sungai Bawang, Sapto Widodo, A.Md.Kep, membenarkan bahwa usaha tersebut milik RI–DI, yang merupakan anak dari mantan kepala desa SR. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi.

“Kurang tahu pak ada atau tidak izinnya, saya juga belum paham siapa yang mengeluarkannya,” kata Sapto.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai praktik tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).

> “Penggunaan solar bersubsidi itu ada aturannya. Kalau dipakai untuk alat berat atau kendaraan yang tidak memenuhi syarat, apalagi ada indikasi penimbunan, itu jelas melanggar. Pemerintah harus turun langsung mengecek,” tegasnya.

Regulasi mengatur bahwa solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu dan kegiatan yang memenuhi syarat resmi. Penyalahgunaan—termasuk penimbunan untuk armada truk atau alat berat—dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi. Praktik tersebut juga berpotensi mengganggu distribusi bagi masyarakat yang berhak.

Masyarakat berharap Pemerintah Daerah bersama APH segera melakukan investigasi lapangan, memastikan kepatuhan hukum, serta menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.

Jika dugaan ini terbukti, kasus RI–DI dapat menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak, sementara publik yang berhak justru dirugikan.

Pos terkait