ASN di Rohil Diduga Nikmati Gaji Tanpa Kerja 4 Tahun, Disperindagsar Telah Surati BKPSDM

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindagsar Rokan Hilir, Delta Norantika SE, MM. (Photo : Internet)

ROKAN HILIR – Kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir yang disebut-sebut tidak masuk kantor selama hampir empat tahun, kini menjadi sorotan serius publik.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Delta Norantika SE, MM, angkat bicara terkait isu tersebut. Ia menilai ada kejanggalan dalam pola absensi dan pelaporan kinerja ASN yang bersangkutan.

“Absen kantor itu sekali datang bisa diisi banyak-banyak. Tapi absen bidang, Kabid langsung yang absenkan. Dia punya bukti SKP kalau memang kerja?” tegas Delta saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Delta menegaskan, keberadaan ASN yang tidak pernah hadir menimbulkan tanda tanya besar terkait disiplin dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara. Padahal, kewajiban disiplin ASN telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau memang selama ini bekerja, harusnya ada laporan kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan hanya absen formalitas,” lanjutnya.

Permasalahan ini mencuat setelah munculnya Surat Teguran Keras yang dilayangkan pihak bidang kepada ASN tersebut. Surat itu menekankan pentingnya kedisiplinan dalam melaksanakan tugas serta menuntut adanya perbaikan perilaku kerja.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Delta menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah resmi dengan menyurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir.

“Sudah kita sampaikan ke BKPSDM. Saat ini mereka menunggu hasil dari Inspektorat,” jelas Delta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait polemik dugaan ASN yang tidak masuk kantor hingga bertahun-tahun tersebut. (Riki)

Pos terkait