Gaji Tak Dicantumkan dalam SK, Calon PPPK Paruh Waktu di Rokan Hilir Kian Resah

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Sumber : Internet)

ROKAN HILIR – Polemik nasib calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, kegelisahan para calon PPPK dipicu oleh Keputusan Bupati Rokan Hilir tentang pengangkatan PPPK paruh waktu yang dinilai belum memberikan kepastian hak paling mendasar besaran gaji atau upah.

 

Berdasarkan salinan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 800.1.2.5/BKPSDM-PPIP/PPPK-PW/2025/19, tertanggal 22 Oktober 2025, disebutkan bahwa pengangkatan calon PPPK paruh waktu berlaku sejak 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026. Namun, dalam dokumen resmi tersebut, kolom gaji atau upah tidak mencantumkan nominal sama sekali.

 

Alih-alih menyebutkan besaran penghasilan, SK hanya menyatakan bahwa gaji atau upah “akan diatur dalam perjanjian kerja”, tanpa penjelasan lebih lanjut terkait nilai, skema pembayaran, maupun dasar hukum penetapannya.

 

Bacaan Lainnya

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan calon PPPK paruh waktu. Pasalnya, hingga kini mereka mengaku belum menerima atau mengetahui isi perjanjian kerja yang dimaksud, sementara status pengangkatan telah ditetapkan secara resmi.

“Status kami sudah diangkat, tapi soal gaji belum jelas. Informasinya hanya disebut nanti ada di perjanjian kerja,” ujar salah seorang calon PPPK paruh waktu yang meminta namanya disamarkan, sebut saja Atan, Minggu (21/12/2025).

 

Ia menambahkan, kepastian penghasilan sangat dibutuhkan, terlebih sebagian besar calon PPPK sebelumnya merupakan tenaga non-ASN yang telah menerima honor tetap. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi menurunkan motivasi kerja dan menimbulkan kecemasan berkepanjangan.

 

Menurut para calon PPPK, beban kerja tetap berjalan normal seperti aparatur lainnya, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Namun, hak dasar berupa kepastian gaji justru belum diperoleh.

 

Tidak dicantumkannya besaran gaji dalam SK pengangkatan ini menambah daftar persoalan administrasi yang kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang tafsir yang berbeda-beda dalam pelaksanaan kebijakan kepegawaian.

 

Publik pun mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya BKPSDM, untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme penetapan gaji PPPK paruh waktu, termasuk dasar regulasi yang digunakan.

Transparansi dinilai mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan kegaduhan, spekulasi, serta rasa ketidakadilan di kalangan aparatur pelayanan publik, terutama bagi mereka yang telah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu namun hingga kini belum mengetahui secara pasti hak dasar yang akan diterima.

Pos terkait