Belum Legal, Sudah Berujung Maut: Aktivitas PETI Tewaskan Warga Kuansing

Gambar ilustrasi

TELUK KUANTAN — Seorang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Jumat (6/2/2026).

Korban berinisial P, yang diketahui bekerja sebagai penambang dengan alat jenis stingkai dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat ini. Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti meninggalnya korban belum dirinci secara jelas.

Kepala Desa Pulau Aro, Yanto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa korban melakukan aktivitas penambangan di lokasi kebun milik pribadi.

“Benar, korban bekerja di kebun miliknya sendiri,” ujar Yanto.

Menanggapi kejadian tersebut, Yanto mengimbau seluruh warga Desa Pulau Aro agar bersabar dan menunggu proses legalisasi tambang rakyat yang tengah diupayakan pemerintah.

Menurutnya, kebijakan legalisasi tambang rakyat bertujuan agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan sesuai standar yang berlaku, terutama terkait aspek keselamatan kerja.

Bacaan Lainnya

“Tujuan pemerintah melegalkan tambang rakyat adalah agar masyarakat bisa bekerja sesuai aturan dan standar keselamatan, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.

Peristiwa ini menambah daftar risiko fatal yang kerap terjadi dalam aktivitas PETI, sekaligus menjadi pengingat pentingnya aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam kegiatan pertambangan.

Pos terkait