Dinilai Tidak Profesional, Komisi III DPR RI Diminta Adakan Hearing Terkait Penetapan Tersangka Aldiko Putra

Gambar ilustrasi terkait supremasi hukum dan Politisasi Kasus

KUANTAN SINGINGI – Sejumlah Pemangku Adat dan Tokoh Masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang, meminta Komisi III DPR RI agar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama pihak-pihak yang telah menetapkan Aldiko Putra sebagai tersangka.

Surat yang telah ditandatangani oleh lima orang Datuk (Pemangku Adat) dan seorang Tokoh Masyarakat itu, ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI serta tembusan kepada Kapolri dan Kejagung RI.

Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya”.

Bersama surat tersebut para pemangku adat dan tokoh masyarakat Koto Lubuk Ambacang menilai bahwa penetapan Tersangka Aldiko Putra cacat prosedural dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat serta syarat dengan kepentingan politik, tidak professional dan adanya upaya pemaksaan menetapkan Tersangka (Kriminalisasi).

Benar kami berlima para pemangku adat dan seorang tokoh masyarakat telah menandatangani dan mengirim surat ke komisi III DPR RI agar dilakukan hearing terkait penetapan Tersangka Aldiko Putra yang kami nilai tidak mempunyai landasan hukum yang kuat serta syarat dengan kepentingan politik, tidak professional dan adanya upaya pemaksaan menetapkan Tersangka” ucap salah seorang pemangku adat koto lubuk Ambacang yang enggan disebutkan namanya.

Maka dari itu demi keadilan yang hakiki dan demi Hak Asasi Manusia, para pemangku adat dan tokoh masyarakat koto lubuk Ambacang memohon kepada Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar dapat memberikan Keadilan dengan rapat dengar pendapat umum (Hearing).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing resmi menahan seorang anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, pada Kamis (13/3/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Aldiko diseret kasus dugaan pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman.

Namun, penetapan tersangka terhadap wakil rakyat dari dapil IV Kabupaten Kuantan Singingi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini benar-benar langkah penegakan hukum yang murni, ataukah ada muatan politis di baliknya? Pasalnya, kejadian yang menjadi dasar kasus ini sudah terjadi sejak 13 Mei 2023, hampir dua tahun lalu.

Aksi Spontan atau Pelanggaran Hukum?

Kejadian bermula ketika Abriman sang kepala UPT KPH Singingi yang katanya pada waktu itu sedang melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas alat berat yang diduga melakukan steking di wilayah kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di desa sungai kelelawar.

Saat bertugas, ia dihadang dan dihardik oleh Aldiko. Aldiko putra sebagai anggota DPRD, meyakini bahwa dirinya memiliki hak konstitusional untuk mengawasi kinerja eksekutif, termasuk pejabat di sektor kehutanan.

Namun, tindakan spontan tersebut berbuntut panjang. Abriman melaporkan Aldiko ke pihak kepolisian, hingga akhirnya kasus ini berujung pada penahanan dengan sangkaan melanggar Pasal 335 dan Pasal 233 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan.

Marwah DPRD Kuansing Dipertaruhkan

Penahanan Aldiko menjadi preseden yang mencoreng institusi legislatif di Kuansing. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya memiliki peran dalam mengawasi eksekutif justru ditindak secara hukum ketika menjalankan fungsinya?

Tidak sedikit yang menilai bahwa kasus ini sarat nuansa politis. Jika setiap kritik atau tindakan tegas anggota DPRD terhadap pejabat eksekutif bisa berujung pada kriminalisasi, maka apa arti fungsi pengawasan legislatif? Apakah ini pertanda bahwa DPRD Kuansing sedang dilemahkan oleh kekuatan tertentu?

Hukum untuk Semua atau Hukum Tajam ke Bawah?

Jika benar Aldiko dianggap bersalah karena menghardik seorang pejabat, maka pertanyaan berikutnya adalah: apakah aparat hukum juga bertindak seadil itu terhadap pejabat eksekutif yang lalai menjalankan tugasnya? Apakah laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik ilegal di sektor kehutanan mendapat respons hukum yang sama cepatnya?

Publik berhak untuk mempertanyakan keadilan dalam kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, seharusnya semua pihak, termasuk pejabat eksekutif, juga diproses jika terbukti melakukan kesalahan.

Menanti Kejelasan

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah ujian bagi integritas sistem hukum dan demokrasi di Kuansing. Apakah kasus ini akan berjalan transparan dan adil, atau justru menjadi contoh lain dari bagaimana kekuasaan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis?

Publik menunggu, dan sejarah akan mencatat bagaimana akhir dari kisah ini.(adra)

Pos terkait