Disdikbud Rohil Akui Belum Tahu Izin Plesiran Korwil Kubu, Ancaman Pencopotan Jabatan Menanti

Sekretaris Disdikbud Kab. Rokan Hilir, Riwansyah, S.STP, M.Si. (Foto : Riki).

ROKAN HILIR – Plesiran Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Kubu, Safriasna alias Pipin, di hari kerja terus menjadi perhatian. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, Riwansyah, S.STP, M.Si, mengaku belum mengetahui adanya izin perjalanan yang bersangkutan.

 

“Soal izin plesiran Korwil Kubu, saya belum mengetahui. Saya akan tanyakan kepada Kasubag Kepegawaian. Kita konfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujar Riwansyah saat dikonfirmasi HitamPutih News diruang kerjanya. Selasa, (3/2/3026)

 

Riwansyah menegaskan, apabila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar negeri, maka wajib mengantongi izin resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta persetujuan Bupati Rokan Hilir.

 

Bacaan Lainnya

“Kalau berangkat ke luar negeri tentu harus ada izin dari BKPSDM dan Bupati Rokan Hilir,” tegasnya.

 

Terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, Riwansyah menyatakan bahwa pihaknya akan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kalau mengenai pelanggarannya, kita sesuaikan dengan undang-undang bagi ASN yang berlaku,” katanya.

 

Sebagai informasi, kewajiban ASN untuk menaati jam kerja dan ketentuan kedinasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa PNS wajib menaati ketentuan jam kerja. Sementara Pasal 5 huruf c dan d melarang ASN meninggalkan tugas tanpa izin pejabat berwenang serta melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

 

Selain itu, perjalanan ke luar negeri bagi ASN juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022, yang mewajibkan ASN memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sesuai jenjang dan tujuan perjalanan.

 

Sementara itu, berdasarkan penelusuran HitamPutih News di laman resmi disdikbubrohil.go.id, tidak ditemukan adanya izin plesiran bagi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

 

Dalam laman tersebut, hanya tercantum sejumlah jenis izin dan cuti, seperti izin umrah, cuti menikah, cuti tahunan, cuti umrah, serta cuti naik haji. Tidak terdapat kategori izin plesiran, terlebih perjalanan ke luar negeri di luar kepentingan dinas.

 

Dengan merujuk pada regulasi tersebut, dugaan meninggalkan tugas tanpa izin resmi di hari kerja bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi berujung pada pencopotan jabatan Korwil Pendidikan Kecamatan Kubu.

Pos terkait