Mantan Kabid Buka Suara Soal ASN Tak Ngantor 4 Tahun di Disperindag Rohil

Ilustrasi gambar. (Photo : Redaksi)

ROKAN HILIR – Kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir yang disebut-sebut tidak masuk kantor selama hampir empat tahun, kini menjadi sorotan serius publik.

 

Mantan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Delta Norantika SE, MM, mengungkap adanya kejanggalan dalam pola absensi dan pelaporan kinerja ASN bersangkutan.

“Absen kantor itu sekali datang bisa diisi banyak-banyak. Tapi absen bidang, Kabid langsung yang absenkan. Dia punya bukti SKP kalau memang kerja?” tegas Delta saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

 

Delta menilai, keberadaan ASN yang tidak pernah hadir di kantor menimbulkan tanda tanya besar soal disiplin dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara. Padahal, kewajiban ASN diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bacaan Lainnya

 

“Kalau memang selama ini bekerja, harusnya ada laporan kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan hanya absen formalitas,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah keluarnya Surat Teguran Keras dari atasan langsung ASN terkait. Surat tersebut menekankan pentingnya kedisiplinan dan menuntut adanya perbaikan perilaku kerja.

 

Menurut Delta, pihaknya juga sudah melayangkan laporan resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Sudah pernah disampaikan ke BKPSDM. Saat ini mereka kabarnya menunggu hasil dari Inspektorat,” jelasnya.

 

Sementara itu, ASN bersangkutan, Mulyadi, membantah tidak pernah menerima surat teguran. Ia menegaskan absensi resmi yang digunakan adalah absensi umum untuk seluruh ASN dan non-ASN, yang dikeluarkan oleh sekretariat bagian umum.

 

“Absen yang resmi digunakan itu absen umum secara keseluruhan. Jadi untuk penyeimbang informasi, silakan datang langsung ke kantor, karena absen itu dikeluarkan oleh sekretariat bagian umum,” kata Mulyadi.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Disperindag maupun Kepala BKPSDM Rokan Hilir belum berhasil dikonfirmasi. (Riki)

Pos terkait