ROKAN HILIR – Nasib calon pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan publik. Beredarnya dokumen Usulan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 membuat banyak tenaga fungsional dan operasional terkejut. Pasalnya, daftar usulan gaji yang tercantum dinilai terlalu kecil dan jauh dari layak, meski posisi yang diemban menuntut tanggung jawab besar dan kinerja konsisten.
Dalam dokumen tersebut, tercantum rentang gaji antara Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta, angka yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja para tenaga lapangan, terlebih bagi calon PPPK paruh waktu yang selama ini bekerja serius memberikan pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi, meskipun sudah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si, saat dikonfirmasi Kamis (11/12/2025), menegaskan bahwa dokumen tersebut masih berupa rancangan awal.
“Itu baru kita susun sesuai dengan kondisi keuangan daerah kita, belum final,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa daftar gaji yang beredar belum dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun DPRD Rokan Hilir. Meski begitu, publik menilai BKPSDM perlu memberi penjelasan terbuka, terutama karena usulan ini juga menyangkut masa depan calon PPPK paruh waktu yang berada di garis depan pelayanan masyarakat.
Sejumlah tenaga operasional berpendidikan SMA/SLTA mengaku sangat terkejut melihat angka usulan gaji Rp 1 juta untuk operator dan pengelola layanan operasional. Nominal tersebut bahkan lebih rendah dari honor mereka selama masih berstatus tenaga non-ASN.
“Kalau benar Rp 1 juta, itu jelas turun dari yang kami dapat sebelumnya. Kami kaget lihat daftar itu,” ujarnya seorang operator, sebut saja Leman.
Sebelumnya, ketika masih berstatus tenaga non-ASN, pekerja di posisi yang sama menerima honor sebesar Rp 2 juta per bulan. Penurunan yang begitu drastis ini membuat banyak calon PPPK paruh waktu mempertanyakan arah kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
Para tenaga lapangan berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mempertimbangkan ulang usulan tersebut. Mereka menilai gaji terlalu kecil berpotensi menurunkan motivasi kerja, menghambat kualitas pelayanan, bahkan memicu gelombang kekecewaan baru di kalangan tenaga honorer yang kini menanti kejelasan status.
Usulan angka tersebut memicu reaksi luas, karena dianggap tidak lagi sejalan dengan kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi saat ini, terlebih menjelang tahun 2026.
Hingga kini, belum adanya klarifikasi resmi dari BKPSDM justru memperpanjang polemik. Masyarakat menilai pemerintah daerah perlu lebih terbuka menjelaskan dasar perhitungan, mekanisme penyusunan, serta tujuan dari standar gaji dalam dokumen tersebut.
Publik berharap adanya penjelasan yang jelas, akurat, dan menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Terutama karena dokumen ini berkaitan erat dengan kesejahteraan ribuan tenaga di berbagai sektor pelayanan di Kabupaten Rokan Hilir.






