KUANTAN SINGINGI — Efektivitas penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Sungai Batang Kuantan, tepatnya di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, dilaporkan warga kembali berlangsung beberapa saat setelah aparat kepolisian melakukan penertiban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polsek Pangean menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan dua unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Pangean turun ke lokasi dan memusnahkan dua rakit dompeng dengan cara dibakar pada Rabu (21/10/2026) kemarin.
Namun, penertiban tersebut diduga belum mampu menghentikan aktivitas PETI secara berkelanjutan. Informasi dari warga menyebutkan, kegiatan penambangan kembali berlangsung setelah personel kepolisian meninggalkan lokasi dan kembali ke Mapolsek Pangean, kamis 22/10/2026.
Jika informasi tersebut terkonfirmasi, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan, termasuk pengawasan setelah penertiban dilakukan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan langkah aparat kepolisian dalam menangani aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Ada apa dengan pihak Polsek Pangean? Mengapa penindakan yang dilakukan terkesan tidak tuntas dan terkesan ada yang bermain mata antara APH dan para pelaku PETI ?” ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada Hitam Putih News.
Menurut warga, pemusnahan sarana tambang tanpa diikuti upaya penindakan lanjutan dan pengawasan yang memadai dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai apakah penertiban yang dilakukan telah disertai pemetaan lokasi, identifikasi pelaku, serta penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal atau pemilik sarana tambang.
Masyarakat berharap Kapolres Kuansing dan jajaran Polda Riau mengevaluasi efektivitas penanganan PETI di Kecamatan Pangean. Penindakan yang konsisten, pengawasan berkelanjutan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan dinilai penting untuk mencegah pengrusakan lingkungan dan habitat di sungai.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas penambangan tanpa izin di aliran sungai juga menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan serius dan berkesinambungan.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari Polsek Pangean maupun Polres Kuansing mengenai dugaan kembali beroperasinya PETI setelah penertiban tersebut belum dimuat. Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjelaskan kronologi kejadian, langkah penindakan lanjutan, serta upaya pengawasan di lokasi.






