KUANTAN SINGINGI – Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Tri Bakti Sarimas (TBS) belum memberikan tanggapan terkait pengelolaan ratusan hektar kebun sawit di Kecamatan Pucuk Rantau, Kuantan Singingi. Beberapa upaya wartawan untuk meminta konfirmasi dari Daulai, yang disebut sebagai Ketua Kopkar, tidak mendapat respon. Daulai tidak menjawab pesan maupun panggilan telepon wartawan, membuat sejumlah pihak mencurigai keterlibatannya dalam persengketaan lahan dengan masyarakat setempat.
Diduga, kebun sawit tersebut berada di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit sejak bertahun-tahun lalu. Hasaran Syaputra Pane, Ketua Aliansi Jaga Riau (JARI), mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan hutan tersebut.
“Ini sudah sangat jelas, ada oknum-oknum yang bermain di sana. Aparat hukum harus segera bertindak dan memproses mereka yang bertanggung jawab,” ujar Hasaran pada Senin (14/10/2024).
Hasaran menjelaskan, lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) PT TBS kini berada di bawah PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), anak perusahaan dari Surya Dumai Group. Namun, keberadaan kebun sawit di luar wilayah HGU yang diduga berada di kawasan hutan lindung tidak boleh dibiarkan, dan pelanggaran ini harus ditangani dengan serius.
“Saya kira, penegak hukum sudah mengantongi nama-nama yang terlibat. Lahan tersebut harus segera dipulihkan dan dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung. Jika tidak, mereka bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Azmir Azis, telah melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terkait sengketa lahan sawit tersebut. Azmir berharap DLHK dapat menemukan solusi komprehensif agar sengketa antara Kopkar dan masyarakat setempat dapat diselesaikan dengan baik.
“Saya sudah mengirimkan surat ke DLHK Provinsi Riau terkait permasalahan ini. Kabarnya, pihak Kopkar dan kelompok tani telah dipanggil ke Pekanbaru, namun saya belum mengetahui hasilnya,” ungkap Azmir, Kamis (10/10/2024).
Kebun sawit yang dikelola oleh Kopkar PT TBS diperkirakan memiliki luas ratusan hektar. Namun, sejak PT TBS dilelang oleh Bank BRI, kepemilikan HGU berpindah ke PT KTBM. Anehnya, kebun sawit di luar HGU tersebut tetap diklaim oleh pengurus Kopkar sebagai milik mereka, dan mereka terus melakukan pemanenan meski tanpa izin yang jelas.
M. Husni, Kepala Seksi di KPH Kuansing, menjelaskan bahwa ketika diminta menunjukkan izin pengelolaan, pihak Kopkar tidak mampu memberikan bukti. “Ini adalah pelanggaran yang serius. Mengelola lahan tanpa izin jelas tidak diperbolehkan,” tegas Husni.
Dengan semakin rumitnya situasi ini, pihak terkait kini menunggu langkah hukum yang jelas dari aparat berwenang untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.
Editor : (ADRA)





