Teluk Kuantan – Sebanyak 268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat Remisi Khusus II.
Wiwid Feryanto Rahadian, Kepala Lapas Teluk Kuantan menyampaikan bahwa dari total penghuni lapas yang berjumlah 448 orang, sebanyak 319 merupakan narapidana, sementara 129 lainnya masih berstatus tahanan.
Dari jumlah narapidana, sebanyak 267 orang memperoleh Remisi Khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman, sementara satu orang mendapatkan Remisi Khusus II yang membuatnya langsung menghirup udara bebas.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
Ia juga menambahkan bahwa remisi ini diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bagian dari upaya pemasyarakatan dalam membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi WBP lainnya untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Selain itu, perayaan Idul fitri tahun ini menjadi momen spesial bagi narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, terutama bagi satu orang yang langsung bebas dan dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.(Adr)





