ROKAN HILIR – Ramainya pelaksanaan bazar UMKM pada MTQ XX Kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi menyisakan tanda tanya besar. Di balik deretan stand yang berjejer di arena MTQ, publik kini mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama yang mengelola dan mengendalikan bazar tersebut, serta apakah pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dan utuh mengenai pola pengelolaan stand, mekanisme penunjukan pelaku usaha, hingga alur pungutan biaya lapak yang diduga dibebankan kepada para pelaku UMKM. Upaya konfirmasi yang dilakukan HitamPutihNews.com kepada sejumlah pihak terkait belum sepenuhnya membuahkan kejelasan.
Ketua UIN yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam pengelolaan bazar UMKM MTQ Ke-XX Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi, meski telah dikonfirmasi secara resmi oleh redaksi. Di sisi lain, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir mengaku hanya sebatas memfasilitasi sarana pendukung, tanpa keterlibatan langsung dalam pengelolaan di lapangan.
“Kami dari dinas hanya memfasilitasi sarana pendukung di lapangan berupa tenda dan meja agar pelaku UMKM dapat berjualan, meningkatkan ekonomi, serta memasarkan dan mempromosikan produk UMKM,” ujar Sri Haslina, S.H, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir, kepada HitamPutihNews.com.
Pengakuan tersebut sekaligus menegaskan tidak adanya perjanjian tertulis maupun dokumen kerja sama yang mengatur pengelolaan bazar secara administratif. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengelolaan bazar yang tidak transparan, serta berpotensi menimbulkan polemik dan pelanggaran prinsip akuntabilitas penggunaan fasilitas publik.
Sorotan juga mengarah pada pengelolaan parkir di sekitar arena MTQ. Di lapangan, ditemukan adanya pungutan parkir tanpa karcis resmi dan tanpa identitas pengelola yang jelas. Praktik ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan Dinas Perhubungan, sekaligus transparansi pengelolaan retribusi parkir.
Namun sayangnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, Burhanudin, hingga kini memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Sikap tidak responsif terhadap konfirmasi media dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas, terutama dalam penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan ruang dan fasilitas publik.
Sementara itu, terkait pungutan parkir, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menegaskan bahwa setiap pungutan retribusi daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas, ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah, serta dipungut melalui mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penggunaan karcis atau bukti pembayaran.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan tanggapan resmi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Asisten I Pemkab Rokan Hilir, Rahmatul Zamri, selaku Panitia Pelaksana MTQ XX, yang belum merespons konfirmasi resmi terkait pengelolaan bazar UMKM dan parkir di arena MTQ.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik apakah pengelolaan bazar UMKM dan parkir MTQ XX Rokan Hilir telah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, atau justru menyisakan potensi pelanggaran administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
HitamPutihNews.com akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta mengungkap fakta di balik pengelolaan bazar dan parkir MTQ XX Rokan Hilir sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers dan pemenuhan hak publik atas informasi.





