20 Tahun Tanpa Solusi, Konflik Lahan PT. RUJ dan Warga Jumrah Akhirnya Temui Titik Terang

Rapat mediasi penyelesaian sengketa lahan antara PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) dengan masyarakat Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang di ruang Lantai 8 Kantor Bupati Rokan Hilir (Photo : Bang Ucok)

ROKAN HILIR – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memfasilitasi rapat mediasi penyelesaian sengketa lahan antara PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) dengan masyarakat Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, yang digelar di Ruang Rapat Lantai 8 Kantor Bupati Rokan Hilir, Rabu (12/11/2025).

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhonny Charles, B.B.A., M.B.A., itu dihadiri sejumlah pejabat Pemkab, unsur TNI-Polri, dan perwakilan lembaga kehutanan baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Turut hadir di antaranya Asisten I Pemkab Rohil Rahmatul Zamri, S.Sos., Kabag Tapem Robby Kurniawan, S.STP., M.Si., Kadis DPMPTSP M. Alkan, S.E., M.I.P., serta perwakilan dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah III Pekanbaru, BPHL, KPH, dan BPKH.
Dari pihak perusahaan, hadir Direktur Utama PT. RUJ Joko Irwandono, bersama tim manajemen, humas, dan bagian penyelesaian konflik.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Jhonny Charles menegaskan bahwa Pemkab Rohil bersama TNI–Polri berperan sebagai mediator netral, dan berharap kedua pihak dapat menyampaikan pandangan dengan terbuka.

“Pemerintah daerah tidak berpihak kepada siapapun, kita ingin solusi yang adil dan berkelanjutan. Salah satu opsi terbaik adalah pola kemitraan hutan konsesi, tanpa menanam kelapa sawit,” ujarnya.

Wabup juga mendorong PT. RUJ agar berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat setempat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pembukaan lapangan kerja.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, perwakilan Balai Perhutanan Sosial Wilayah III Pekanbaru menilai, pola kemitraan kehutanan merupakan jalan legal yang dapat ditempuh sesuai peraturan, dengan syarat tanaman yang dikembangkan bukan kelapa sawit, melainkan akasia, karet, enau, atau tanaman palawija.

 

Direktur Utama PT. RUJ Joko Irwandono menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Rohil atas fasilitasi mediasi. Ia menyatakan kesediaan perusahaan menjalankan pola kemitraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami siap membangun kerja sama melalui pola kemitraan kehutanan konsesi dan berkoordinasi dengan masyarakat melalui kelompok tani hutan yang disahkan Dinas Kehutanan Provinsi,” ujar Joko.

Ia juga mengakui bahwa sebagian lahan perusahaan, sekitar 35 persen, telah dikuasai masyarakat di wilayah Pematang Sikek, Teluk Pulau Hulu, dan Jumrah.

Perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) turut mengingatkan PT. RUJ agar menuntaskan tata batas wilayah kerjanya yang bersinggungan dengan beberapa desa, serta mendata ulang wilayah konsesi seluas 39 ribu hektare.

 

Dalam kesimpulan rapat, disepakati bahwa penyelesaian konflik lahan akan ditempuh melalui pola kemitraan hutan konsesi, dengan ketentuan: Tidak menanam kelapa sawit, Mendorong tanaman kehutanan produktif seperti akasia, karet, dan enau, Serta memperkuat pemberdayaan masyarakat lokal.

Pemkab Rokan Hilir akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan lima perwakilan masyarakat Kepenghuluan Jumrah pada Jumat, 14 November 2025, sebelum dilaksanakan mediasi tingkat provinsi di Pekanbaru pada 19 November 2025.

Kegiatan mediasi berjalan lancar hingga pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Dari hasil evaluasi, disarankan agar Pemkab Rokan Hilir segera membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 42 Tahun 2015.

Tim ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, melakukan deteksi dini potensi konflik, serta memberikan dasar hukum dan legitimasi dalam penyelesaian sengketa lahan di wilayah tersebut.

Pos terkait