Kapolsek Sinaboi Pimpin Pendinginan Karhutla di Kepenghuluan Darussalam

Kapolsek Sinaboi Iptu Irwandi H. Turnip bersama personel Polsek Sinaboi, tim gabungan Polres Rohil, Koramil 01/Bangko dan Posal Sinaboi melakukan pendinginan di lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Rohi, RT 20 Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Jumat (13/3/2026).

ROKAN HILIR – Kapolsek Sinaboi, Iptu Irwandi H Turnip, memimpin langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (13/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, jajaran personel Polsek Sinaboi bersama tim gabungan dari Polres Rokan Hilir, Koramil 01/Bangko, serta Pos TNI AL (Posal) Sinaboi melakukan upaya pendinginan di lokasi kebakaran yang berada di Jalan Rohi, RT 20 Kepenghuluan Darussalam.

Kapolsek Sinaboi, Iptu Irwandi H Turnip mengatakan, upaya pendinginan dilakukan untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala, mengingat kondisi lahan yang kering serta adanya hembusan angin di lokasi kejadian.

“Kami dari personel Polsek Sinaboi bersama personel Polres Rohil dibantu Koramil 01 Bangko dan Posal Sinaboi melakukan pendinginan di lokasi Karhutla di Jalan Rohi, RT 20 Kepenghuluan Darussalam,” kata Irwandi.

Ia menjelaskan, dugaan sementara penyebab kebakaran masih terkait dengan aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat dengan cara dibakar. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.

“Untuk penyebabnya masih dalam penyelidikan. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi saat ini masih melakukan pendalaman terkait terjadinya kebakaran tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Saat ini kondisi api telah berhasil dipadamkan. Namun demikian, di beberapa titik masih terlihat asap tipis sehingga tim gabungan terus melakukan pendinginan guna mengantisipasi kemungkinan api kembali muncul.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kepenghuluan Darussalam dan sekitarnya, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pos terkait