Dorong Pemilu Berkualitas, KPU Kuansing Gelar Sosialisasi PKPU 18/2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024

Kuantan Singingi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan hasil pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Acara berlangsung di Aula Kantor KPU Teluk Kuantan, pada Senin (25/11/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kuansing, Bawaslu, perwakilan TNI-Polri, Satpol PP, liaison officer (LO) dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuansing, serta awak media.

Pentingnya Pemahaman PKPU 18 Tahun 2024

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang regulasi yang berlaku dalam pemilu.

Kami ingin semua pihak, baik penyelenggara pemilu, peserta, maupun masyarakat umum, memahami aturan dan substansi dalam PKPU 18 Tahun 2024. Hal ini sangat penting, terutama dalam konteks pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ungkap Irwan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan. “Dengan sosialisasi ini, kami berharap semua pihak memahami peran dan tugas masing-masing sehingga pelaksanaan pemilu nanti dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Salah satu poin penting dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, khususnya pada BAB IV tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan, menyebutkan bahwa rapat pleno rekapitulasi terbuka untuk pemantau pemilu, masyarakat, serta instansi terkait.

Pada Pasal 12 ayat (7), diatur bahwa pemantau pemilu dan wartawan yang menghadiri rapat pleno wajib menunjukkan surat tugas serta identitas resmi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ketentuan ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan proses pemilu berlangsung sesuai prinsip demokrasi.

Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas

Irwan menegaskan bahwa PKPU 18 Tahun 2024 adalah pedoman teknis yang harus dipahami oleh semua pihak. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaksanaan pemilu di Kuansing dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, mencerminkan demokrasi yang sehat.

Melalui sosialisasi ini, KPU Kuansing berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami peran mereka dalam mendukung proses pemilu yang berkualitas.

Pos terkait