Rokan Hilir — Sudomo alias Domo, tersangka kasus penganiayaan, dilaporkan telah membuat laporan palsu ke pihak kepolisian.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) meminta Polres Rokan Hilir untuk segera memeriksa Sudomo atas dugaan tersebut dan mencabut status tersangka terhadap Hermanto alias Abeng, yang merupakan korban dalam peristiwa itu.
Kasus ini bermula saat Hermanto alias Abeng menjadi korban penganiayaan oleh Sudomo.
Namun, belakangan, Hermanto juga ditetapkan sebagai tersangka setelah Sudomo melaporkannya ke Polsek Kubu dengan dalih mengalami memar di bagian kaki.
Dalam investigasinya, tim DPP TOPAN RI bersama sejumlah wartawan mewawancarai pemilik warung tempat kejadian perkara. Sang saksi menuturkan, Sudomo mendatangi Hermanto sembari berbicara, lalu secara tiba-tiba Hermanto sudah terlihat tergeletak di lantai tanpa melakukan perlawanan.
Saksi kemudian berusaha menenangkan situasi dan meminta Sudomo keluar dari warung. Korban, menurut saksi, mengalami luka lebam di bawah kelopak mata dan wajahnya dipenuhi darah. Pemilik warung bahkan sempat menyarankan Hermanto untuk segera berobat.
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Lukman Nur Hakim dari DPP TOPAN RI menyimpulkan bahwa penganiayaan yang dialami Hermanto murni terjadi secara sepihak, tanpa adanya perlawanan atau duel seperti yang dilaporkan Sudomo.
“Kesimpulannya, penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng terjadi tanpa perlawanan. Dugaan kami, laporan Sudomo ke Polsek Kubu telah merekayasa kejadian, sehingga pihak kepolisian keliru menetapkan korban sebagai tersangka,” tegas Lukman.
Ia menambahkan, menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh dilakukan sembarangan, sebab menyangkut marwah, harga diri, martabat, serta hak asasi manusia.
“Bukan perkara sepele menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sekalipun seseorang berasal dari kalangan bawah, hak-haknya tetap harus dihormati. Penetapan Hermanto sebagai tersangka merupakan bentuk kezaliman dan kriminalisasi,” lanjutnya.
Untuk itu, DPP TOPAN RI mendesak Kapolres Rokan Hilir segera mencabut status tersangka terhadap Hermanto dan mengusut dugaan laporan palsu yang dibuat oleh Sudomo. (Riki)





