Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Perusakan Hutan di Sei Kelelawar, Terungkap Fakta Baru Soal Status Kawasan

Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan kawasan hutan di Desa Sei Kelelawar, Kabupaten Kuantan Singingi, yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Rabu (15/5/2025).
Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan kawasan hutan di Desa Sei Kelelawar, Kabupaten Kuantan Singingi, yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Rabu (15/5/2025).

KUANTAN SINGINGI – Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan kawasan hutan di Desa Sei Kelelawar, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Rabu (15/5/2025).

Dalam persidangan dengan terdakwa Aldiko Putra ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, salah satunya adalah Agus Suryoko SH MH, saksi ahli penegakan hukum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Agus, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Riau, mengungkap fakta baru yang cukup mengejutkan terkait jalannya proses hukum perkara ini.

Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan yang pernah ia keluarkan dalam perkara tersebut memiliki batasan waktu dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena belum ditemukan unsur pelanggaran pidana selama masa penyelidikan.

“Surat perintah penyelidikan itu memang dibatasi waktu. Karena selama waktu itu tidak ditemukan unsur pidana, maka tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Agus dalam keterangannya.

Pernyataan ini muncul saat majelis hakim menguji saksi terkait prosedur penegakan hukum dalam kasus dugaan perambahan hutan.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, pernah mencoba mengambil tindakan terhadap alat berat di lahan milik Aman Surdin hanya bermodalkan surat tugas.

Menanggapi hal itu, Agus menegaskan bahwa surat tugas tidak cukup untuk melakukan tindakan represif seperti penangkapan atau penyitaan.

Surat tugas tidak cukup untuk melakukan tindakan represif, Ada SOP yang harus dipatuhi. Harus ada tahapan yang jelas, seperti interogasi lebih dulu untuk menguji legalitas lahan. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, baru bisa ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Fakta penting lainnya yang diungkap Agus Suryoko dalam persidangan adalah terkait status kawasan yang disebut-sebut sebagai hutan lindung.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Balai Penunjukan Kawasan Hutan (BPKH), kawasan Bukit Batabuh—lokasi yang menjadi objek perkara ini—belum secara definitif ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

Menurut informasi dari BPKH, kawasan itu belum sampai ke tahap penetapan sebagai hutan lindung,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penetapan kawasan hutan lindung harus melalui serangkaian tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Proses tersebut mencakup penunjukan kawasan, penataan batas, pemetaan, dan terakhir penetapan kawasan. Tanpa keempat tahapan itu, sebuah wilayah belum dapat dinyatakan sah sebagai hutan lindung secara hukum.

Keterangan dari Agus Suryoko membuka babak baru dalam kasus ini. Selain menunjukkan bahwa proses penyelidikan tidak berlanjut karena minimnya unsur pidana, fakta bahwa status kawasan Bukit Batabuh belum sah sebagai hutan lindung juga berpotensi memengaruhi arah dakwaan terhadap terdakwa Aldiko Putra.

Sidang kemarin difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Selain Agus Suryoko, JPU juga menghadirkan seorang anggota intelijen TNI sebagai saksi.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.

Pos terkait