Pekanbaru – Ketidakhadiran Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuantan Singingi dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memicu sorotan tajam. Sidang tersebut digelar untuk membahas polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra.
Pantauan di lokasi, sidang hanya dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing. Pihak PKB sebagai partai pengusung sekaligus yang mengusulkan pemberhentian Aldiko Putra justru tidak hadir.
Sidang DKPP dikenal sebagai forum yang memiliki kewibawaan dalam penegakan etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, absennya pihak-pihak utama—terutama dari PKB—dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Kuasa hukum Aldiko Putra pun menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap KPU Kuansing. Mereka menilai KPU tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, karena tidak pernah memberikan jawaban resmi, baik secara tertulis maupun lisan, atas surat permohonan penundaan proses PAW yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Surat kami sudah kami kirimkan, bahkan proses hukum yang sedang berjalan juga sudah kami informasikan. Namun hingga hari ini, KPU tidak memberikan respons secara resmi maupun tertulis kepada kami” ujar perwakilan tim kuasa hukum Aldiko di hadapan majelis sidang.
Selain PKB, unsur penting lainnya yang turut menjadi sorotan adalah DPRD Kuansing. Lembaga legislatif yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam proses PAW itu juga tidak mengirimkan ketuanya maupun perwakilan untuk hadir dalam sidang DKPP.
Ketidakhadiran para pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini dinilai memperburuk citra transparansi dan akuntabilitas proses PAW di Kabupaten Kuantan Singingi.





