ROKAN HILIR – Polemik hukum terkait perpanjangan masa jabatan penghulu (kepala desa) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, semakin memanas. Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, justru menimbulkan perdebatan usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK secara tegas menyatakan bahwa ketentuan perpanjangan masa jabatan tidak berlaku surut. Artinya, perpanjangan tidak dapat diterapkan bagi kepala desa atau penghulu yang telah berakhir masa jabatannya sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.
Namun, di sisi lain, SE Mendagri justru memberi celah bagi pelantikan ulang terhadap penghulu yang telah diberhentikan secara hormat, dengan sejumlah kriteria tertentu. Situasi ini menciptakan kondisi tumpang tindih antara regulasi administratif dan yurisprudensi konstitusional.
“Putusan MK itu final dan mengikat, tidak bisa dikesampingkan hanya karena adanya surat edaran,” tegas seorang pakar hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya.
Forum Penghulu AMJ Desak Kepastian Pelantikan
Sementara itu, Forum Penghulu AMJ Rokan Hilir tetap mendorong agar proses pelantikan segera dilakukan. Mereka menilai bahwa SE Mendagri dan UU Desa telah cukup kuat menjadi dasar hukum untuk memperpanjang masa jabatan.
Kamaruzaman, Koordinator Nasional dan Kabupaten Forum Penghulu AMJ, menegaskan bahwa pelantikan ulang bukan sekadar legalitas, tetapi bentuk pengakuan dan kepercayaan negara terhadap kontribusi para kepala desa.
“Kami berharap proses pengukuhan dapat dilakukan secepatnya agar pemerintahan desa kembali berjalan efektif dan pelayanan masyarakat tidak terhambat,” ujarnya tegas.
Pemkab Rokan Hilir Mulai Lakukan Verifikasi Faktual
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pun telah mengambil langkah konkret. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil, Robby Kurniawan, S.STP, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh camat untuk melakukan verifikasi terhadap data penghulu yang memenuhi kriteria perpanjangan masa jabatan berdasarkan SE Mendagri.
“Kami targetkan seluruh data sudah masuk pada Senin, 11 Agustus 2025. Setelah itu akan dilaporkan ke Bupati, lalu diteruskan ke Gubernur dan Kemendagri,” jelas Robby.
Meski demikian, Pemkab belum memberikan kepastian apakah akan langsung memproses pelantikan atau menunggu arahan resmi dari pusat terkait interpretasi atas putusan MK.
DPD FABEM Rokan Hilir Desak Kepastian Hukum
Menanggapi kebingungan yang terjadi di tingkat bawah, DPD Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Rokan Hilir pun angkat bicara. Ketua DPD, Riki Dermawan, menegaskan bahwa ketidakjelasan ini berpotensi menciptakan kegaduhan dan melemahkan tata kelola pemerintahan desa atau Kepenghuluan termasuk di Rokan Hilir Provinsi Riau.
“Kami minta isu simpang siur ini segera diputuskan titik terangnya. Jangan sampai jadi momok di tingkat Kepenghuluan,” tegas Riki.
Menurutnya, polemik hukum ini harus segera diurai agar pelayanan publik tidak terganggu, dan masyarakat desa mendapatkan kepastian arah kepemimpinan.
“Persoalan ini adalah ujian atas kepastian hukum. Jika pelantikan tetap dilakukan hanya berdasar SE, ada potensi benturan hukum dengan Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat,” lanjut Riki.
Ia menambahkan, ketidakpastian ini juga berdampak pada tahapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/Penghulu serentak di Rokan Hilir yang seharusnya sudah mulai berjalan.
Menanti Keberanian Kepala Daerah dan Sikap Tegas Pusat
Saat ini, publik menanti siapa yang akan menjadi penentu arah. Surat Edaran Mendagri atau Putusan MK. Ketegasan pemerintah pusat dan keberanian kepala daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan kebuntuan ini.
Redaksi Hitamputihnews.com berkomitmen terus mengawal isu ini secara profesional dan independen, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides agar publik mendapat informasi utuh dan terpercaya.





