Dana BOS SDN 002 Teluk Nilap Capai Ratusan Juta, FABEM Siap Bawa ke Kejaksaan

SDN 002 Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam.

ROKAN HILIR – Investigasi internal redaksi terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 002 Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, mengungkap pola pengeluaran yang memicu kecurigaan publik. Dalam kurun waktu 2023–2024, sekolah ini menerima gelontoran dana ratusan juta rupiah, mayoritas dialokasikan untuk pos pemeliharaan sarana-prasarana dan pembayaran honor.

 

 

Data yang diperoleh menunjukkan rincian penggunaan dana sebagai berikut:

2024 Tahap I: Pemeliharaan Rp141.572.798, Honor Rp8.400.000

2024 Tahap II: Pemeliharaan Rp66.290.998, Honor Rp25.000.000

Bacaan Lainnya

2023 Tahap I: Pemeliharaan Rp104.696.700, Honor Rp27.000.000

2023 Tahap II: Pemeliharaan Rp103.471.660, Honor Rp8.400.000

Total untuk pemeliharaan empat tahap ini mencapai Rp415.032.156, sedangkan honor mencapai Rp68,8 juta.

Sejumlah sumber di lingkungan pendidikan mempertanyakan angka ini. “Kalau dihitung, anggaran pemeliharaan di sekolah ini setara atau bahkan lebih besar dibanding sekolah-sekolah lain yang memiliki fasilitas lebih banyak. Ini aneh,” ujar seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Selain pos pemeliharaan yang membengkak, pembayaran honor juga menjadi sorotan. Pasalnya, sejak 2023–2024, mayoritas guru honorer di bawah Pemkab Rokan Hilir sudah dibiayai melalui APBD. Namun, SDN 002 Teluk Nilap masih membebankan pos honor dari dana BOS. Hal ini menimbulkan dugaan adanya double budgeting atau pembiayaan ganda yang berpotensi melanggar prinsip pengelolaan dana publik.

 

Kepala Sekolah SDN 002 Teluk Nilap, Nurliza, S.Pd, M.M membantah adanya tudingan penyimpangan.

“Maaf, anggaran yang ada di sekolah sesuai dengan kebutuhan dan kami anggarkan sesuai prosedur serta instruksi dari dinas. Hari Rabu, 6 Agustus, tim dari Dinas Pendidikan juga sudah turun monitoring ke sekolah kami,” tulisnya dalam keterangan melalui pesan WhattApp

 

Tak puas dengan jawaban itu, Dewan Pengurus Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam waktu dekat. FABEM menilai perlu ada audit independen untuk memastikan keabsahan penggunaan dana.

 

Publik kini menanti tindakan nyata aparat penegak hukum. Sebab, di balik angka-angka yang terlihat “resmi” di atas kertas, bisa saja tersembunyi praktik penyalahgunaan yang merugikan dunia pendidikan dan generasi penerus.

Hingga berita ini diturunkan, hasil monitoring Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir belum diumumkan ke publik. Penundaan ini memicu spekulasi adanya temuan yang sengaja disembunyikan. Redaski pun masih berupaya mengali informasi dari pihak-pihak yang terkait untuk informasi.

 

Pos terkait