BENGKALIS – Polemik pelantikan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Riau kian memanas.
Pengurus Cabang (PC) PMII Kabupaten Bengkalis secara terbuka mendesak Pengurus Besar (PB) PMII untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan PKC PMII Riau yang dinilai cacat prosedural dan berpotensi memicu konflik internal.
Pelantikan PKC PMII Riau yang digelar pada 25 Januari 2026 di Pondok Pesantren Nurul Huda Al-Islamy, Pekanbaru, disebut menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait mekanisme organisasi, verifikasi administratif, serta legitimasi kepengurusan.
Wakil Ketua II Bidang Eksternal PC PMII Bengkalis, Riki Anderiyansyah, menegaskan bahwa proses pelantikan terkesan dipaksakan tanpa mengindahkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi PMII.
“Ini bukan sekadar soal pelantikan, tetapi soal penghormatan terhadap aturan organisasi. Ketika mekanisme bisa dilompati, maka demokrasi internal PMII sedang berada dalam kondisi yang tidak sehat,” tegas Riki, Jumat (30/1/2026).
PMII Kabupaten Bengkalis menilai PB PMII memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan setiap produk hukum organisasi, termasuk Surat Keputusan (SK) kepengurusan, lahir melalui proses yang sah, transparan, dan akuntabel.
Kelalaian dalam proses verifikasi dinilai dapat melahirkan kepengurusan yang cacat secara organisatoris dan rawan konflik berkepanjangan.
“Persoalan ini mencerminkan lemahnya kontrol struktural PB PMII terhadap dinamika di daerah. PB PMII tidak boleh sekadar hadir sebagai pengesah administratif, tetapi harus berfungsi sebagai pengendali sistem agar pelanggaran aturan tidak dibenarkan,” lanjutnya.
Lebih jauh, PC PMII Bengkalis menegaskan bahwa polemik ini bukan persoalan personal maupun tarik-menarik kepentingan struktural, melainkan menyangkut keberlangsungan sistem kaderisasi dan marwah organisasi PMII ke depan.
“Jika jenjang kaderisasi, batas usia, dan kualifikasi pendidikan bisa diabaikan, maka yang rusak bukan hanya struktur organisasi, tetapi nilai dasar PMII itu sendiri,” ujar Riki.
Atas dasar tersebut, PC PMII Bengkalis secara tegas mendesak PB PMII untuk segera mengambil langkah korektif, di antaranya:
- Menjatuhkan sanksi tegas kepada PKC PMII Riau atas dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan Surat Keputusan (SK).
- Melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap nama-nama pengurus PKC PMII Riau yang diduga tidak memenuhi ketentuan administratif.
- Menetapkan karateker PKC PMII Riau guna menjaga stabilitas organisasi, memulihkan tatanan demokrasi internal, serta mencegah konflik berkepanjangan di tubuh PMII Riau.
“Sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kader dalam menjaga konsistensi dan integritas organisasi. Kami berharap PB PMII bersikap objektif, transparan, dan tegas demi menjaga stabilitas serta mengembalikan kepercayaan kader, khususnya di Provinsi Riau,” tutup Riki.





