Dugaan Korupsi Rp40 Miliar di Disdik Rohil Masuk Tahap Penyidikan

Kejati Riau
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah,

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana swakelola dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2023, dengan nilai mencapai lebih dari Rp40 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebutkan bahwa penyelidikan perkara ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Dalam proses tersebut, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi. Hasilnya, ditemukan indikasi adanya tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 April lalu,” ungkap Zikrullah kepada awak media, Rabu (23/4).

Ia menjelaskan, saat ini tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tengah fokus mengumpulkan alat bukti. Pemeriksaan terhadap para saksi pun terus dilakukan sebagai dasar untuk menentukan tersangka.

Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Riau agar proses penyidikan ini berjalan lancar dan tuntas,” ujarnya.

Diketahui, proyek swakelola yang tengah diusut meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung SD yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Rohil. Anggaran yang dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 tercatat sebesar Rp40.366.863.000, mencakup 207 kegiatan di 41 sekolah, termasuk pembangunan ruang kelas baru serta perbaikan gedung.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyelidik menemukan adanya pembelanjaan sejumlah item yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga telah disalahgunakan.(Riki)

Pos terkait