KUANTAN SINGINGI – Catut nama instansi TNI (Koramil KM) sebagai pemberi izin ketika melakukan penumbangan kebun kelapa sawit di kawasan HP, Koramil kuantan mudik difitnah oleh pihak PT KTBM? Apakah Danramil 08/KM akan menempuh upaya hukum karena telah difitnah?
PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), perusahaan perkebunan kelapa sawit, diduga mengelola lahan yang berada di kawasan hutan produksi (HP) tanpa mengantongi izin resmi. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengaduan dari warga Desa Cengar dan Pantai Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.
Mengutip dari kabarinvestigasi.co.id, menurut warga setempat yang enggan identitasnya dipublikasikan, PT KTBM diduga menumbang kebun kelapa sawit di lahan HP yang merupakan bekas pengelolaan PT TBS.
Saat awak media bersama tim turun langsung ke lokasi pada Senin (11/8/2024), terlihat beberapa alat berat sedang melakukan skipping atau penumbangan batang kelapa sawit.
Aktivitas tersebut berlangsung di atas lahan yang berstatus hutan produksi dan diduga belum memiliki izin pelepasan maupun perubahan status menjadi HGU dari pemerintah pusat maupun daerah.
Humas PT KTBM, Slamat, yang mendatangi lokasi bersama Danru Pengamanan PT KTBM, Mulyadi, membenarkan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan produksi. Namun ia bersikeras bahwa perusahaan bekerja sesuai regulasi dan mengklaim telah mengantongi izin dari kementerian serta pihak berwenang.
“Kami hanya meneruskan HGU dari PT TBS yang sebelumnya sudah memanfaatkan lahan HP seluas kurang lebih 464 hektare,” ujar Slamat kepada sejumlah awak media yang turun ke lokasi tersebut.
Humas PT KTBM juga mengklaim bahwa penumbangan tersebut telah mendapatkan izin dari Koramil Kuantan Mudik dan sudah ditinjau oleh tim Satgas PKH dalam rangka penertiban kawasan hutan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi atau legalitas pelepasan HP menjadi HGU, pihak humas tidak dapat memberikan bukti maupun penjelasan rinci.
Kapten Inf Aplison Danramil 08/Kuantan Mudik saat dimintai klarifikasi terkait pernyataan Humas PT KTBM yang terindikasi telah memfitnah instansi TNI dalam hal ini Koramil 08/KM, menyatakan bahwa ia tidak punya legalitas dalam hal tersebut.
“Saya tidak punya legalitas untuk memberikan izin dan melarang pihak KTBM” ujar Danramil 08/KM kepada Hitam Putih News, Selasa 12/08/2025.
Dengan adanya dua hal yang kontradiktif itu, seharusnya pihak Koramil 08/KM menempuh langkah hukum terkait pernyataan Humas KTBM di sejumlah media yang terindikasi fitnah dengan mencatut nama instansi TNI sebagai pemberi izin atas tindakannya.
Namun, saat ditanya upaya hukum apa yang akan ditempuh Danramil selaku Komandan di Koramil 08/KM terkait pernyataan Humas KTBM yang terindikasi fitnah itu, beliau tak meresponnya dan menyuruh awak media untuk menemuinya ke kantor.
Saat ini Hitam Putih News sedang dalam upaya konfirmasi kepada pihak KTBM, dan masih menunggu pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait respon Danramil Kuantan Mudik yang kontradiktif.





