PT KTBM Akui Salah Ucap Soal Izin Danramil, Ini Kronologinya

PT KTBM Akui Salah Ucap Soal Izin Danramil. (Gambar ilustrasi)

Kuantan Singingi – Terkait pencatutan nama instansi TNI (Koramil KM) sebagai pemberi izin ketika melakukan penumbangan kebun kelapa sawit di kawasan HP, ternyata pihak PT KTBM salah dalam penggunaan kata-kata saat menyampaikan ke sejumlah awak media.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa pihak PT KTBM diduga telah mencatut nama instansi TNI (Koramil KM) sebagai pemberi izin ketika melakukan chiping atau penumbangan kebun kelapa sawit di kawasan HP.

Kapten Inf Aplison Danramil 08/Kuantan Mudik menjelaskan jika dirinya hanya mempersilahkan pihak PT KTBM melakukan chiping jika memang pihak PT KTBM sudah mengantongi izin.

Saya hanya menyampaikan kepada pihak PT KTBM jika lahan itu memang masuk ke dalam HGU PT KTBM dan telah mendapatkan izin dari pihak terkait ya silahkan” ujar Kapten Inf Aplison Danramil 08/Kuantan Mudik kepada Hitam Putih News.

Lebih lanjut Kapten Inf Aplison Danramil 08/Kuantan Mudik menyebut bahwa ia selaku Danramil tidak memiliki wewenang untuk mengizinkan dan melarang pihak perusahaan tersebut.

Saya tidak punya wewenang mengizinkan dan melarang pihak perusahaan KTBM jika itu HGU mereka, yang berhak atas semua itu ya negara dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN).” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Slamet Humas PT KTBM saat dimintai klarifikasi, membenarkan hal tersebut dan menyebut jika Danramil pada waktu itu bertugas sebagai Danki di satgas PKH.

Pada waktu itu Danramil KM bertugas sebagai Danki satgas PKH, kami menyampaikan kepada beliau jika kami hendak melakukan skipping/penumbangan pohon kelapa sawit di area HGU kami, dan Danramil bilang kepada kami, ya silahkan jika itu berada di kawasan HGU kalian, saya tidak bisa melarang kalian” ucap slamat menirukan ucapan Danramil.

Terkait AMDAL, Slamet menyebut jika pihaknya (PT KTBM) masih menggunakan AMDAL yang lama, yakni AMDAL PT TBS. Karena menurut Slamet pihak perusahaan diwajibkan memperbaharui AMDAL jika dilakukan perluasan pada kebun tersebut.

Kami masih menggunakan AMDAL yang lama, karena pembaruan AMDAL diwajibkan jika kami melakukan perluasan kebun, sementara luas kebun kami malah berkurang” ungkap Slamet kepada Hitam Putih News, Rabu 13/08/2025.

Pos terkait